Memasuki tahun 2026, tren legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) semakin bergeser ke arah yang lebih formal namun tetap sederhana. Salah satu instrumen paling populer untuk mendukung legalitas UMK adalah melalui Perseroan Perorangan atau yang sering disebut PT Perorangan.
Bagi Anda yang ingin memisahkan kekayaan pribadi dengan aset bisnis, PT Perorangan adalah solusi legal paling efisien. Namun sebelum membuat PT Perorangan, ada baiknya Anda memahami seluk beluknya melalui artikel ini.
Table of Contents
Apa Itu PT Perorangan?
PT Perorangan (Perseroan Perorangan) adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang saja yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Berbeda dengan PT Biasa yang membutuhkan minimal dua orang pemegang saham, PT Perorangan memberikan keleluasaan penuh bagi pendiri tunggal untuk bertindak sebagai direktur sekaligus pemegang saham.
Keuntungan Mendirikan PT Perorangan
Ada sejumlah manfaat yang bisa Anda dapatkan ketika mendaftarkan usaha Anda dalam bentuk PT Perorangan, antara lain:
- Mendapatkan Status Badan Hukum dan Lebih Kredibel: Dengan legalitas sah sebagai PT, Anda semakin mudah meningkatkan kepercayaan mitra bisnis, klien, dan bank.
- Tanggung Jawab Terbatas (Limited Liability): Pemilik hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetor. Aset pribadi terpisah dari aset perusahaan, sehingga lebih aman jika terjadi risiko hukum atau hutang.
- Kemudahan Pendirian: Dapat didirikan secara daring (online) tanpa perlu akta notaris, cukup dengan surat pernyataan pendirian.
- Modal Terjangkau: Tidak ada ketentuan minimal modal dasar yang kaku, disesuaikan dengan kemampuan pendiri.
- Kendali Penuh dan Fleksibilitas: Karena dimiliki satu orang, pengambilan keputusan bisnis lebih cepat, efektif, dan fleksibel.
- Keuntungan Maksimal: Seluruh keuntungan (dividen) menjadi milik tunggal tanpa dibagi.
- Fasilitas Pajak: Dapat menikmati pajak final UMKM sebesar 0,5% dari omzet atau menggunakan fasilitas pengurangan tarif 50% dari Pasal 31E UU PPh jika menggunakan tarif umum.
- Memudahkan Akses Modal: Lebih mudah mendapatkan pinjaman modal dari bank atau investor karena struktur legalitas yang jelas.
- Kesinambungan Usaha: Lebih stabil dibandingkan usaha perseorangan biasa, karena status badan hukum tetap ada meskipun pemilik meninggal dunia atau dialihkan
Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa
| Fitur | PT Perorangan | PT Biasa (Persekutuan Modal) |
| Jumlah Pendiri | Minimal & Maksimal 1 Orang | Minimal 2 Orang |
| Status Badan Hukum | Ya | Ya |
| Pemisahan Aset | Ya | Ya |
| Akta Notaris | Tidak Wajib (Hanya Pernyataan Pendirian) | Wajib Akta Notaris |
| Biaya PNBP | Sangat Terjangkau (Rp50.000) | Jutaan Rupiah |
Dasar Hukum PT Perorangan
PT Perorangan telah diatur dalam Pasal 109 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) yang mulai berlaku sejak 31 Maret 2023.
Jika sebelumnya dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mensyaratkan pendirian PT oleh 2 pihak atau lebih, kini melalui Pasal 109 UU No. 6 Tahun 2023 definisinya telah diperluas. Singkatnya, PT juga dapat berbentuk badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Aturan lain yang juga menunjang pendirian PT Perorangan antara lain; PP Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur modal dasar, pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Peraturan ini merupakan turunan UU Cipta Kerja yang memperkenalkan konsep Perseroan Perorangan (didirikan oleh 1 orang) dengan modal dasar yang dibebaskan sesuai kesepakatan pendiri dan prosedur yang dipermudah.
Kemudian dasar hukum terbaru yang mengatur tata cara pendirian, perubahan dan pembubaran PT adalah Permenkumham No. 49 Tahun 2025 yang menyempurnakan aturan sebelumnya. Adanya aturan terbaru ini memberikan kepastian hukum lebih kuat terkait validasi data pemohon secara real-time.
Siapa yang Bisa Mendirikan PT Perorangan?
Kriteria Pendiri
Berdasarkan regulasi terbaru, syarat menjadi pendiri PT Perorangan adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
- Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
- Cakap secara hukum (tidak sedang berada di bawah pengampuan).
- Hanya boleh mendirikan 1 PT Perorangan dalam satu tahun.
Bidang Usaha yang Diperbolehkan
Sesuai dengan PP 28/2025, PT Perorangan dikhususkan untuk kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK):
- Usaha Mikro: Modal usaha ≤ Rp1 Miliar (tidak termasuk tanah/bangunan) atau hasil penjualan tahunan ≤ Rp2 Miliar.
- Usaha Kecil: Modal usaha > Rp1 Miliar – Rp5 Miliar atau hasil penjualan tahunan > Rp2 Miliar – Rp15 Miliar.
Catatan: Bidang usaha yang bersifat high-risk atau memerlukan pengawasan ketat dari banyak kementerian biasanya disarankan beralih ke PT Biasa.
Syarat Mendirikan PT Perorangan 2026
Persyaratan Dokumen
Anda tidak perlu menyiapkan tumpukan berkas fisik. Secara digital, Anda hanya membutuhkan:
- KTP & NPWP Pribadi pendiri.
- Nama PT (Harus terdiri dari 3 kata, tidak boleh menggunakan bahasa asing kecuali sektor tertentu).
- Alamat Lengkap PT (Domisili usaha).
- Alamat Email Aktif dan Nomor Telepon.
Modal Dasar yang Dibutuhkan
Tidak ada batas minimal modal dasar yang kaku (bisa mulai dari Rp1 juta), namun Anda harus menentukan besaran modal yang ditempatkan dan disetor (minimal 25% dari modal dasar). Berdasarkan aturan 2026, modal ini cukup dicantumkan dalam surat pernyataan pendirian tanpa perlu bukti setoran bank di awal pendaftaran (namun wajib disetor kemudian).
Anda dapat membaca lebih lanjut soal modal dasar untuk PT Perorangan di sini.
Cara Mendirikan PT Perorangan Secara Online
Proses pendaftaran saat ini sudah terintegrasi secara penuh. Berikut langkah-langkahnya:
Langkah 1 — Daftar di AHU Online
Kunjungi portal SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) di laman AHU Online. Anda akan diminta mengisi formulir Pernyataan Pendirian. Setelah membayar PNBP sebesar Rp50.000, Anda akan langsung mendapatkan Sertifikat Pendaftaran PT Perorangan.
Langkah 2 — Urus NIB di OSS
Setelah mengantongi Sertifikat AHU, masuk ke sistem OSS RBA (Online Single Submission). Masukkan data badan hukum Anda untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai identitas tunggal pelaku usaha sekaligus perizinan dasar.
Langkah 3 — Buat NPWP Badan
Meski sudah memiliki NIB, PT Anda tetap wajib memiliki NPWP Badan. Proses ini biasanya berjalan otomatis (sinkronisasi data) di sistem OSS atau melalui portal DJP Online untuk mendapatkan EFIN badan usaha.
Berapa Biaya Mendirikan PT Perorangan?
Secara resmi, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran PT Perorangan hanya Rp50.000. Namun, Anda mungkin perlu mengalokasikan anggaran tambahan untuk:
- Jasa sewa Virtual Office jika tidak memiliki domisili komersial.
- Jasa konsultasi hukum atau pendampingan legalitas jika ingin terima beres (seperti melalui Panrita Legal).
Kewajiban Setelah PT Perorangan Berdiri
Jangan berhenti di pendaftaran! Ada kewajiban hukum yang harus dipenuhi:
Kewajiban Perpajakan
PT Perorangan dianggap sebagai subjek pajak badan. Anda wajib melaporkan SPT Tahunan Badan. Untuk UMKM, Anda bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% (sesuai PP 55/2022) selama omzet di bawah Rp4,8 Miliar per tahun.
Kewajiban Laporan Keuangan Tahunan
Ini adalah poin krusial dalam Permenkumham 49/2025. Pendiri PT Perorangan wajib membuat laporan keuangan sederhana setiap tahun dan mengunggahnya ke sistem AHU Online. Jika lalai, status badan hukum Anda bisa dibekukan.
Keuntungan PT Perorangan vs Bentuk Usaha Lain
- Pemisahan Kekayaan: Jika perusahaan pailit, aset pribadi Anda (rumah, mobil pribadi) tetap aman karena tanggung jawab terbatas pada modal setor.
- Nama PT Resmi: Nama perusahaan Anda dilindungi negara dan tidak bisa ditiru orang lain di seluruh Indonesia.
- Akses Perbankan: Lebih mudah mendapatkan modal usaha atau pinjaman KUR karena statusnya sudah PT (Badan Hukum).
- Hanya Satu Pendiri: Anda punya kendali 100% tanpa campur tangan mitra atau sekutu.
FAQ Seputar PT Perorangan
1. Apakah PT Perorangan bisa ditingkatkan menjadi PT Biasa? Bisa. Jika pemegang saham bertambah menjadi dua orang atau lebih, atau modal usaha melampaui kriteria UMK, Anda wajib mengubah status menjadi PT Biasa melalui Akta Notaris.
2. Apakah alamat rumah bisa dijadikan alamat PT? Tergantung zonasi wilayah. Di beberapa kota besar (seperti Jakarta), rumah tinggal tidak diperbolehkan untuk domisili bisnis, sehingga disarankan menggunakan Virtual Office.
3. Berapa lama proses pendiriannya? Jika data lengkap dan nama tersedia, proses di AHU Online dan OSS bisa selesai dalam waktu kurang dari 24 jam.
Jadi apabila Anda tidak punya banyak waktu atau bingung dan butuh bantuan legalitas tanpa ribet? Panrita Legal siap mendampingi Anda mendirikan PT Perorangan dengan aman, cepat, dan resmi. Konsultasikan bisnis Anda sekarang cukup lewat Whatsapp!
Referensi:
- https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=panduan_perseroan_perorangan
- https://www.peraturan.go.id/id/permenkum-no-49-tahun-2025
- https://siplawfirm.id/panduan-lengkap-pendirian-pt-perorangan/?lang=id#:~:text=PT%20Perorangan%20diatur%20melalui%20Pasal,Terbatas%20(%E2%80%9CUU%20PT%E2%80%9D)
- https://umkm.go.id/news/mej67okggkjewl7bhb07gg3d
- https://www.lawyer-ahdanramdani.com/definisi-perseroan-terbatas-setelah-berlakunya-uu-nomor-6-tahun-2023-tentang-cipta-kerja/
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/161837/pp-no-7-tahun-2021

