Bagi Anda yang sedang mengurus apostille dokumen, mendapatkan status “Disetujui” atau “Selesai Verifikasi” di portal Apostille AHU Online adalah angin segar. Namun, langkah Anda belum selesai. Agar sertifikat/stiker Apostille fisik Anda dapat dicetak dan ditempelkan, Anda wajib melunasi biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terlebih dahulu.
Pembayaran ini dilakukan menggunakan kode bayar khusus yang sering disebut sebagai Voucher AHU atau Kode Billing PNBP.
Bagaimana langkah teknis pembayarannya? Dalam artikel ini, kami akan mengulas panduan lengkap multi-kanal untuk membayar PNBP Apostille via teller bank, ATM, mobile banking (Livin’ Mandiri, BRImo, BNI Mobile), hingga dompet digital (e-wallet), lengkap dengan tips menghindari voucher kedaluwarsa.
Table of Contents
Sekilas Apa Itu Voucher PNBP Apostille
Voucher PNBP Apostille adalah kode bayar atau kode billing unik berupa 15 digit angka yang diterbitkan oleh Ditjen AHU Kemenkumham melalui sistem SIMPADHU (Sistem Informasi Manajemen Penerimaan Negara Bukan Pajak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) yang telah terintegrasi dengan MPN G3 (Modul Penerimaan Negara Generasi 3) Kementerian Keuangan.
Sesuai dengan ketentuan tarif resmi Kemenkumham, biaya pnbp apostille adalah sebesar Rp 150.000 per dokumen.
Kode billing ini berfungsi layaknya nomor virtual account sekali pakai. Begitu Anda melakukan transfer senilai nominal tersebut, sistem pembayaran online negara akan mencatat transaksi Anda secara real-time dan mengubah status permohonan Anda menjadi “Sudah Bayar” sehingga siap masuk ke tahap penempelan stiker.
Cara Generate Voucher PNBP di Sistem AHU

Kode voucher tidak terbit secara instan saat Anda membuat akun, melainkan setelah dokumen Anda lolos verifikasi berkas oleh petugas Ditjen AHU. Berikut alurnya:
- Tunggu Notifikasi Kelulusan Verifikasi: Tim verifikator membutuhkan waktu 1 hingga 3 hari kerja untuk memeriksa kesesuaian tanda tangan pejabat pada dokumen publik Anda.
- Periksa Email atau Dashboard: Setelah disetujui, Anda akan menerima email otomatis dari Kemenkumham yang berisi detail Surat Perintah Bayar (SPB).
- Catat Kode Billing: Masuk ke akun Anda di elayanan.ahu.go.id, lalu buka menu Permohonan. Salin 15 digit kode billing yang tertera pada kolom pembayaran.
Cara Bayar Apostille Kemenkumham via Bank
Sebagai bagian dari penerimaan negara (MPN G3), pembayaran billing pnbp dapat disetorkan melalui hampir seluruh bank persepsi di Indonesia. Berikut panduan langkah demi langkahnya:
Bank Mandiri
Melalui Aplikasi Livin’ by Mandiri:
- Masuk ke aplikasi Livin’ by Mandiri.
- Pilih menu Bayar di halaman utama.
- Ketuk opsi Pajak, kemudian pilih Pajak/PNBP/Cukai.
- Masukkan 15 digit kode billing / voucher ahu pada kolom nomor tagihan.
- Konfirmasi detail tagihan (pastikan nama pemohon dan nominal Rp 150.000 sudah sesuai).
- Masukkan PIN Livin’ Anda untuk menyelesaikan transaksi.
Melalui ATM Mandiri:
- Masukkan kartu ATM dan PIN Anda.
- Pilih menu Bayar/Beli → Penerimaan Negara.
- Pilih opsi Pajak/PNBP/Cukai.
- Masukkan kode billing PNBP Anda.
- Periksa layar konfirmasi, lalu tekan Ya/Setuju.
- Simpan struk fisik ATM sebagai Bukti Penerimaan Negara (BPN).
Bank BRI
Melalui Aplikasi BRImo:
- Buka aplikasi BRImo dan login.
- Pilih menu Tagihan atau klik Lainnya lalu cari fitur Penerimaan Negara.
- Masukkan 15 digit kode billing Anda pada kolom yang disediakan.
- Aplikasi akan menampilkan detail nama wajib bayar dan nominal tagihan. Jika sesuai, klik Bayar.
- Masukkan PIN BRImo Anda.
Melalui ATM BRI:
- Masukkan kartu ATM dan PIN.
- Pilih Transaksi Lain → Pembayaran → Lainnya → MPN (Modul Penerimaan Negara).
- Masukkan 15 digit kode billing.
- Konfirmasi transaksi dengan menekan Ya.
Bank BNI
Melalui Aplikasi BNI Mobile Banking:
- Login ke BNI Mobile Banking.
- Pilih menu Pembayaran → Penerimaan Negara.
- Pada jenis penerimaan, pilih Pajak/PNBP/Cukai.
- Masukkan kode billing PNBP pada kolom nomor tagihan.
- Periksa nominal dan nama wajib bayar pada layar validasi, masukkan password transaksi Anda, lalu klik Lanjut.
Melalui ATM BNI:
- Masukkan kartu ATM dan PIN BNI Anda.
- Pilih Menu Lain → Pembayaran → Pajak/PNBP/Cukai.
- Pilih opsi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
- Masukkan 15 digit kode billing dan konfirmasi pembayaran Anda.
Bank BCA
Catatan: Bank BCA melayani pembayaran Modul Penerimaan Negara melalui KlikBCA, KlikBCA Bisnis, dan ATM.
Melalui KlikBCA (Internet Banking):
- Login ke akun KlikBCA Individu Anda.
- Pilih menu Pembayaran → Penerimaan Negara.
- Masukkan 15 digit kode billing pada kolom yang disediakan.
- Masukkan respons KeyBCA APPLI 1 untuk memverifikasi pembayaran.
- Layar akan menampilkan konfirmasi pembayaran sukses.
Melalui ATM BCA:
- Masukkan kartu ATM dan PIN.
- Pilih menu Transaksi Lainnya → Pembayaran → MPN / Pajak.
- Pilih Penerimaan Negara.
- Masukkan 15 digit kode billing Anda, lalu pilih Benar setelah memeriksa ringkasan data.
Bank Lainnya
Jika Anda menggunakan bank lain seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Jatim, atau bank daerah lainnya, Anda tetap bisa melakukan pembayaran dengan mencari menu:
Pembayaran / Tagihan → Penerimaan Negara / MPN → masukkan kode voucher Anda secara langsung.
Cara Bayar PNBP Apostille via e-Wallet & Marketplace
Bagi Anda yang menyukai kepraktisan transaksi digital tanpa harus membuka aplikasi perbankan, sistem MPN G3 kini mendukung pembayaran lewat e-commerce dan dompet digital yang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.
Melalui Tokopedia:
- Buka aplikasi Tokopedia.
- Pilih menu Top-Up & Tagihan
Penerimaan Negara.
- Pilih opsi jenis penerimaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
- Masukkan 15 digit kode billing Anda, lalu klik Bayar.
- Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan (bisa menggunakan saldo e-wallet apostille seperti OVO, GoPay, LinkAja, atau bahkan menggunakan kartu kredit).
- Selesaikan transaksi dan simpan struk pembayaran digital Anda.
Anda juga bisa baca lebih lengkap Panduan Cara Pembayaran PNBP SIMPADHU
Konfirmasi Pembayaran & Bukti Transaksi
Setelah transfer berhasil diselesaikan, Anda akan mendapatkan struk atau resi yang berisi data penting berikut:
- NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara): Kode unik pertanda pembayaran Anda sudah masuk ke kas negara.
- NTB (Nomor Transaksi Bank): Bukti nomor transaksi dari pihak bank penyedia layanan.
Apakah Perlu Konfirmasi Manual?
Sistem Ditjen AHU telah terintegrasi secara otomatis dengan portal pembayaran Kementerian Keuangan. Dalam kondisi normal, status permohonan Anda di laman elayanan.ahu.go.id akan langsung berubah dari “Belum Bayar” menjadi “Selesai” dalam hitungan menit secara otomatis tanpa perlu upload struk secara manual.
Namun, disarankan untuk tetap mengunduh dan menyimpan struk/resi pembayaran tersebut sebagai bukti fisik cadangan saat Anda mendatangi Galeri AHU atau Kanwil Kemenkumham untuk penempelan stiker.
Masa Berlaku Voucher (Cut-Off & Kadaluwarsa)
Salah satu alasan utama mengapa banyak pemohon mengalami kegagalan proses adalah melebihi masa kedaluwarsa kode bayar.
1. Masa Kadaluwarsa Kode Voucher
Berdasarkan sistem pengelolaan pnbp apostille Ditjen AHU, setiap kode billing yang terbit memiliki masa berlaku selama 7 (tujuh) hari kalender saja.
Jika dalam batas waktu tersebut Anda tidak melakukan penyetoran, maka kode billing tersebut akan otomatis hangus/expired. Anda harus mengajukan ulang permohonan atau meminta sistem men-generate ulang kode bayar yang baru.
Selain itu, voucher pembayaran yang telah dibayarkan memiliki masa berlaku selama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pembayaran dan dapat digunakan untuk mengajukan pencetakan Sertifikat dalam periode tersebut.
2. Aturan Jam Cut-Off Bank
Setiap bank memiliki waktu tutup buku harian atau cut-off bank untuk transaksi antar-lembaga negara (MPN). Umumnya, jam cut-off sistem MPN berlangsung antara pukul 21.00 WIB hingga 23.59 WIB setiap harinya.
- Tips Penting: Hindari membayar tagihan mepet di atas pukul 21.00 WIB atau di hari libur nasional. Kegagalan komunikasi server antara bank dan Kemenkumham saat proses maintenance tengah malam sering kali membuat dana Anda terdebit namun status di portal AHU tidak otomatis berubah.
Baca juga artikel lainnya: Berapa Lama Masa Berlaku Sertifikat Apostille? Cek Aturan Pembaruannya
Troubleshooting Pembayaran Gagal
Berikut adalah solusi cepat jika Anda menghadapi kendala teknis saat pembayaran:
- Error “Kode Billing Tidak Ditemukan” di Aplikasi Bank:
- Solusi: Pastikan Anda memilih menu yang tepat (yaitu Penerimaan Negara atau Pajak/PNBP/Cukai, bukan menu Transfer Virtual Account biasa). Jika masih tidak terbaca, periksa kembali angka 15 digit berkali-kali secara presisi.
- Dana Terpotong, tapi Status di Dashboard Tetap “Belum Bayar”:
- Solusi: Jangan panik dan jangan membayar dua kali. Hal ini biasanya terjadi karena gangguan jaringan integrasi real-time. Anda bisa melakukan konfirmasi melalui sistem SIMPADHU atau menghubungi layanan WA Helpdesk PNBP AHU di nomor +6285692483213 dengan melampirkan foto struk bukti NTPN Anda.
- Kode Voucher Terlanjur Expired:
- Solusi: Anda harus masuk kembali ke dashboard AHU Online Anda, membatalkan permohonan yang kedaluwarsa tersebut, dan membuat pengajuan kode bayar baru.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah biaya Rp150.000 bisa di-refund jika dokumen saya salah input?
Tidak bisa. Aturan Kementerian Keuangan menegaskan bahwa seluruh setoran PNBP yang telah mendapatkan NTPN dan sukses masuk ke kas negara tidak dapat ditarik kembali (non-refundable). Oleh karena itu, pastikan nama pejabat dan instansi dokumen sudah benar sebelum membayar.
2. Bisakah satu voucher digunakan untuk membayar beberapa dokumen sekaligus?
Tidak. Sistem one billing one document berlaku di sistem Apostille. Satu kode billing senilai Rp150.000 hanya berlaku untuk satu berkas permohonan spesifik.
3. Apakah saya bisa membayar langsung dengan uang tunai di Kantor Kemenkumham?
Petugas di Galeri Inovasi AHU maupun Kantor Wilayah Kemenkumham tidak menerima pembayaran tunai demi menghindari pungutan liar. Seluruh pembayaran wajib ditransfer melalui jalur elektronik atau teller bank resmi.
Butuh Kepastian Proses Apostille Dokumen Tanpa Khawatir Error Sistem?
Kendala teknis seperti kegagalan pembayaran, kode billing yang sering hangus, hingga waktu tunggu verifikasi yang memakan waktu bisa sangat menghambat agenda penting Anda di luar negeri.
Panrita Legal hadir sebagai solusi tepercaya Anda. Kami melayani pengurusan jasa Apostille dokumen secara lengkap—mulai dari input data presisi, manajemen pembayaran tagihan PNBP resmi, hingga penjemputan fisik stiker di Kemenkumham. Anda tinggal terima beres, aman, dan tanpa perlu repot antre bank atau mengurus error portal!
[Konsultasikan Kebutuhan Apostille Dokumen Anda di Sini – WhatsApp Panrita Legal]
Referensi
- Portal Resmi Ditjen AHU Kemenkumham. Layanan Panduan SIMPADHU
- Kementerian Hukum dan HAM RI. Tanya Jawab (FAQ) Layanan PNBP
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.

