LAYANAN APOSTILLE

Apostille Dokumen Resmi Indonesia

Layanan apostille dokumen untuk keperluan luar negeri. Mulai Rp 300 ribuan

✓ Proses resmi di Kemenkumham

✓ Estimasi 3-7 Hari Kerja

✓ Berlaku Internasional 125+ Negara

TENTANG APOSTILLE

Apa Itu Apostille dan Kapan Dibutuhkan?

Apostille adalah pengesahan dokumen resmi Indonesia agar diakui sah di negara-negara anggota Konvensi Hague 1961. Indonesia resmi bergabung sejak Juni 2022

Studi Luar Negeri

Persyaratan dokumen untuk mendaftar universitas di luar negeri seperti Turki, Jerman, Belanda, dll

Kerja di Luar Negeri

Dokumen pendukung visa kerja, kontrak kerja, atau perpanjangan izin tinggal di luar negeri

Pernikahan & Administrasi

Keperluan pernikahan di luar negeri, adopsi internasional, atau urusan administrasi kenegaraan

Dokumen yang Bisa Kami Proses

Semua dokumen resmi yang diterbitkan instansi pemerintah Indonesia — kecuali yang memerlukan legalisasi notaris terlebih dahulu

PILIHAN PAKET

Dua Pilihan Kecepatan Proses

Pilih sesuai kebutuhan dan tenggat waktu dokumenmu

REGULER

Rp 350.000

/per dokumen

⏱ Estimasi 6-7 Hari Kerja

EXPRESS

Rp 500.000

/per dokumen

⏱ Estimasi 3-4 Hari Kerja

*Harga belum termasuk biaya pengiriman dokumen (ditanggung klien).

**Pembayaran dilakukan setelah dokumen apostille selesai dan siap diambil/dikirim

✦ ADD-ON OPSIONAL ✦

Terjemahan Tersumpah

Dokumen diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah bersertifikat resmi ke dalam Bahasa Inggris. Dibutuhkan untuk negara yang mensyaratkan dokumen dalam bahasa Inggris selain apostille.

HARGA ADD-ON

Rp 80.000 - Rp 150.000

/lembar halaman

*Tergantung jenis dokumen

** Ongkos kirim ditanggung klien

CARA PEMESANAN

Proses Mudah dari Rumahmu

1

Konsultasi

Ceritakan dokumen dan tujuan negaramu. Kami konfirmasi bisa diproses atau tidak

2

Kirim Dokumen

Kirim dokumen via Whatsapp yang ingin di Apostille

3

Kami Proses

Dokumen kami antar dan proses langsung di Kemenkumham. Kamu terima update progressnya

4

Dokumen Fisik Cetak

Apostille selesai, dokumen fisik kami kirim balik ke alamatmu.

Hal yang Sering Ditanyakan

Berbeda. Legalisir adalah pengesahan dokumen untuk digunakan di dalam negeri, melewati beberapa instansi (Dukcapil, Kemendagri, Kemlu). Apostille lebih sederhana — satu stempel dari Kemenkumham yang langsung diakui di 125+ negara anggota Konvensi Hague, termasuk Turki, Jerman, Belanda, dan negara-negara Eropa lainnya.

Proses verifikasi biasanya memakan waktu antara 3 sampai 7 hari kerja, tergantung dari kelengkapan dokumen dan antrian yang sedang berjalan.

Per 2026, ada 126+ negara anggota Konvensi Hague yang menerima apostille Indonesia, termasuk Turki, seluruh negara Eropa, Amerika Serikat, Australia, Jepang, Korea Selatan, dan banyak lagi. Hubungi kami untuk konfirmasi negara tujuanmu

Untuk sebagian besar dokumen, diperlukan dokumen asli untuk diproses apostille. Kemenkumham akan memverifikasi keaslian dokumen sebelum memberikan stempel apostille. Beberapa dokumen digital (seperti ijazah elektronik) bisa diproses berbeda — konsultasikan dulu sebelum mengirim

Tergantung kebijakan negara tujuan. Namun isi dokumen (misalnya akta kelahiran dalam bahasa Indonesia) mungkin perlu diterjemahkan ke bahasa Inggris atau bahasa negara tujuan oleh penerjemah tersumpah, tergantung persyaratan instansi yang meminta. 

Kami menangani setiap dokumen dengan sangat hati-hati. Dokumen akan dikemas dengan aman saat pengiriman. Kami menggunakan ekspedisi terpercaya dengan fitur tracking dan asuransi pengiriman. Namun sebagai langkah pencegahan, kami sarankan untuk membuat salinan dokumen sebelum mengirimkan yang asli

Siap Proses Apostille Dokumenmu?

Konsultasi gratis dulu — sampaikan jenis dokumen dan negara tujuanmu. Kami konfirmasi bisa diproses dan berapa estimasi biayanya

Scroll to Top