Cara Ubah PT Perorangan ke PT Biasa: Panduan Lengkap 2026

Bisnis yang sukses adalah bisnis yang terus bertumbuh. Jika saat ini Anda merasa PT Perorangan Anda sudah “terlalu kecil” untuk menampung ekspansi usaha, maka mengubah status menjadi PT Biasa (Persekutuan Modal) adalah langkah strategis yang tepat.

Proses perubahan ini sering disebut sebagai “naik kelas”. Meskipun melibatkan prosedur hukum yang lebih formal dibandingkan saat pertama kali mendirikan PT Perorangan, proses ini sangat bisa dilakukan dengan profesional dan lancar. Berikut adalah panduan lengkap cara mengubah PT Perorangan menjadi PT Biasa di tahun 2026.

Kapan Harus Mengubah PT Perorangan Menjadi PT Biasa?

Berdasarkan regulasi terbaru, ada tiga kondisi utama yang mengharuskan Anda melakukan konversi status:

1. Omset Melampaui Batas UMK

PT Perorangan didesain khusus untuk kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Jika omset tahunan bisnis Anda sudah melampaui Rp15 Miliar (berdasarkan kriteria modal usaha/pendapatan bruto terbaru), maka secara hukum Anda wajib beralih ke PT Biasa.

2. Butuh Menambah Pemegang Saham atau Investor

PT Perorangan hanya boleh dimiliki oleh 1 orang. Jika Anda ingin menggandeng mitra bisnis baru atau mendapatkan suntikan modal dari investor (VC atau Angel Investor) yang meminta imbalan saham, Anda wajib mengubah struktur menjadi PT Persekutuan Modal.

3. Ekspansi Skala Bisnis

Beberapa izin usaha tertentu atau syarat tender proyek besar (di atas nilai tertentu) seringkali mensyaratkan bentuk hukum PT Persekutuan Modal yang memiliki struktur Direksi dan Komisaris yang lebih lengkap.

Apa Perbedaan Prosesnya dengan Mendirikan PT Baru?

Penting untuk dipahami bahwa mengubah status bukan berarti membubarkan perusahaan lama dan mendirikan yang baru.

  • Anda tetap menggunakan Nomor NPWP yang sama.
  • Anda tetap menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sama (dengan penyesuaian data).
  • Riwayat dan branding perusahaan Anda tetap terjaga, hanya struktur hukumnya yang ditingkatkan (upgrade).

Syarat Mengubah PT Perorangan Menjadi PT Biasa

Karena PT Biasa adalah persekutuan modal, prosesnya melibatkan pihak ketiga yang berwenang, yaitu Notaris.

Persyaratan Dokumen:

  1. Sertifikat Pernyataan Pendirian PT Perorangan asli.
  2. KTP dan NPWP pemilik lama.
  3. KTP dan NPWP calon pemegang saham baru (minimal harus menjadi 2 orang).
  4. Data Struktur Perusahaan (Siapa yang menjadi Direktur dan siapa yang menjadi Komisaris).
  5. Bukti Setor Modal (Sesuai kesepakatan pemegang saham baru).

Ketentuan Tentang Notaris:

Berbeda dengan pendirian PT Perorangan yang bisa dilakukan sendiri, perubahan menjadi PT Biasa wajib melalui Akta Notaris. Notaris akan membuatkan Akta Perubahan Status yang kemudian disahkan oleh Kemenkumham.

Langkah-Langkah Mengubah PT Perorangan Menjadi PT Biasa

Langkah 1 — Persiapan Dokumen dan Notaris

Konsultasikan struktur baru Anda dengan Notaris. Notaris akan menyusun draft Akta Perubahan Status yang mencantumkan perubahan pemegang saham, penambahan modal, serta penunjukan Direksi dan Komisaris.

Langkah 2 — Proses di AHU Online

Notaris akan mengunggah akta tersebut ke sistem SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha) di AHU Online. Setelah disetujui, Kemenkumham akan menerbitkan SK Perubahan Status dari PT Perorangan menjadi Perseroan Terbatas Persekutuan Modal.

Langkah 3 — Update Data di OSS dan Instansi Terkait

Setelah SK Kemenkumham terbit, Anda wajib melakukan pemutakhiran data di sistem OSS RBA. Anda juga perlu melaporkan perubahan ini ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar data profil wajib pajak Anda diperbarui menjadi PT Persekutuan Modal.

Berapa Biaya Mengubah PT Perorangan ke PT Biasa?

Biaya konversi ini bervariasi, namun umumnya mencakup komponen berikut:

  • Jasa Notaris: Berkisar antara Rp3.000.000 – Rp7.000.000 (tergantung domisili dan kompleksitas).
  • PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Untuk pengesahan perubahan di Kemenkumham.
  • Biaya Pengumuman BNRI: (Berita Negara Republik Indonesia).

Di Panrita Legal, kami menawarkan paket Upgrading yang mencakup jasa notaris hingga pemutakhiran data OSS dengan harga yang sangat kompetitif dan transparan.

Baca juga: PT Perorangan vs PT Biasa: Syarat, Pajak & Setoran Modalnya

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Perubahan PT Perorangan

Q: Apakah setelah jadi PT Biasa saya masih bisa pakai pajak 0,5%?

A: Tergantung pada sisa masa berlaku fasilitas pajak Anda (total 4 tahun). Jika saat masih PT Perorangan Anda sudah berjalan 2 tahun, maka sisa 2 tahun bisa dilanjutkan, selama omset tetap di bawah Rp4,8 Miliar.

Q: Bisakah PT Perorangan tetap 1 orang tapi modalnya ditambah jadi miliaran?

A: Tidak bisa. Jika modal atau omset sudah keluar dari kriteria UMK, ia wajib berubah menjadi PT Biasa yang minimal dimiliki 2 orang.

Siap Bawa Bisnis Anda ke Level Selanjutnya?

Jangan biarkan urusan birokrasi menghambat momentum pertumbuhan bisnis Anda. Proses perubahan PT Perorangan menjadi PT Biasa membutuhkan ketelitian dalam penyusunan akta agar tidak bermasalah di kemudian hari.

Referensi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Pasal 13 mengenai Perubahan Status). Sumber: JDIH Setkab
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Mengenai fleksibilitas transformasi badan usaha). Sumber: DPR RI
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Terbatas. Sumber: Kemenkumham RI
Scroll to Top