Banyak calon pengusaha mengurungkan niat melegalkan bisnis menjadi badan hukum karena bayangan harus menyetorkan modal puluhan hingga ratusan juta rupiah. Namun, tahukah Anda bahwa salah satu keunggulan terbesar PT Perorangan adalah fleksibilitas modalnya?
Berbeda dengan aturan PT di masa lalu, modal dasar PT Perorangan kini didesain agar sangat ramah bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Mari kita bedah aturan modal terbaru berdasarkan regulasi 2026.
Table of Contents
Apa Itu Modal Dasar dalam Konteks PT Perorangan?
Dalam konteks hukum, modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham perseroan. Sederhananya, ini adalah nilai total investasi yang Anda tetapkan sebagai kapasitas maksimal usaha Anda saat pertama kali didirikan.
Bagi PT Perorangan, modal ini tidak perlu dibuktikan dengan sertifikat deposito atau saldo bank saat pendaftaran di AHU Online. Anda cukup mencantumkan angka tersebut dalam Surat Pernyataan Pendirian. Namun, modal ini memiliki fungsi hukum untuk menentukan tanggung jawab terbatas Anda sebagai pemilik.
Berapa Minimum Modal Dasar PT Perorangan?
Ini adalah pertanyaan yang paling sering ditanyakan ke tim Panrita Legal. Jawabannya mungkin akan mengejutkan Anda.
Tidak Ada Batas Minimum — Penjelasan Lengkap
Berdasarkan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya (PP 8/2021), tidak ada batas minimum modal dasar untuk PT Perorangan. Secara teknis, Anda bisa mencantumkan modal dasar mulai dari Rp1.000.000 (satu juta rupiah) atau bahkan di bawah itu.
Pemerintah membebaskan besaran modal dasar agar siapa pun, bahkan pelaku usaha ultra-mikro, bisa memiliki badan hukum yang sah.
Perbedaan dengan Modal Dasar PT Biasa
Berbeda dengan PT Biasa (Persekutuan Modal) yang terkadang masih memerlukan pertimbangan modal minimal tertentu untuk mendapatkan lisensi khusus, PT Perorangan benar-benar memerdekakan pendirinya. Di PT Biasa, Anda juga harus berurusan dengan akta notaris yang biayanya sering kali bergantung pada besaran modal, sementara di PT Perorangan, biaya pendaftarannya tetap (flat) berapa pun modalnya.
Baca juga: Syarat Mendirikan PT Perorangan 2026 menurut Regulasi Terbaru
Apa Batasan yang Berlaku untuk PT Perorangan?
Meskipun tidak ada batas minimum, ada batas maksimum yang harus Anda perhatikan. Karena PT Perorangan dikhususkan untuk UMK, maka ia terikat pada batasan kategori usaha tersebut.
Batas Modal Usaha Kriteria UMK (Maks. Rp5 Miliar)
Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021, batasan modal usaha (tidak termasuk tanah dan bangunan) untuk tetap bisa menyandang status PT Perorangan adalah:
- Usaha Mikro: Modal sampai dengan Rp1 Miliar.
- Usaha Kecil: Modal di atas Rp1 Miliar sampai dengan Rp5 Miliar.
Batas Omset Tahunan UMK
Selain modal yang disetor, Anda juga harus memantau hasil penjualan tahunan (omset). Dalam pasal Pasal 35 ayat (4) PP 7/2021 disebutkan bahwa:
- Usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar;
- Usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar; dan
- Jika omset tahunan Anda melampaui Rp15 Miliar, maka bisnis Anda sudah naik kelas menjadi Usaha Menengah.
Apa yang Terjadi Jika Batas Terlampaui?
Jika modal usaha Anda sudah melebihi Rp5 Miliar atau omset tahunan melampaui batas kriteria usaha kecil yaitu 15 miliar, maka secara hukum PT Perorangan tersebut wajib mengubah statusnya menjadi PT Biasa. Proses ini memerlukan perubahan melalui akta notaris dan penambahan minimal satu pemegang saham lagi.
Cara Mencantumkan Modal dalam Surat Pernyataan Pendirian
Saat mengisi formulir secara online di portal AHU, Anda akan menemui bagian “Modal Perseroan”. Berikut panduannya:
- Modal Dasar: Masukkan total kapasitas modal yang direncanakan.
- Modal Ditempatkan & Disetor: Sesuai aturan, Anda wajib menempatkan dan menyetorkan minimal 25% dari modal dasar.
- Contoh: Jika Anda menetapkan modal dasar Rp100.000.000, maka modal yang ditempatkan dan disetor minimal adalah Rp25.000.000.
Anda tidak perlu melampirkan bukti transfer saat itu juga, namun Anda wajib menandatangani surat pernyataan bahwa setoran modal tersebut telah dilakukan.
Tips Menentukan Besaran Modal yang Realistis untuk Bisnis Kamu
Walaupun boleh mengisi angka kecil, ada baiknya Anda mempertimbangkan hal-hal berikut:
- Kredibilitas di Mata Bank/Investor: Jika Anda berencana mengajukan pinjaman bank atau mencari investor di masa depan, modal Rp1.000.000 mungkin terlihat kurang serius. Angka Rp50.000.000 – Rp100.000.000 biasanya lebih dipandang sebagai bisnis yang mapan.
- Kesesuaian dengan Operasional: Sesuaikan modal dengan kebutuhan nyata seperti pembelian inventaris atau biaya sewa kantor.
- Pajak: Modal yang terlalu besar di awal tanpa aliran kas yang jelas bisa menjadi perhatian otoritas pajak di kemudian hari.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Modal PT Perorangan
Q: Apakah uang modal harus mengendap di bank?
A: Tidak ada kewajiban modal tersebut harus mengendap. Modal disetor adalah dana yang digunakan untuk operasional perusahaan. Setelah disetor ke rekening perusahaan, dana tersebut boleh digunakan untuk membeli aset atau biaya operasional bisnis.
Q: Bisakah saya mengubah besaran modal setelah PT berdiri?
A: Bisa. Anda bisa melakukan perubahan data melalui portal AHU Online jika ingin menambah atau mengurangi modal dasar di kemudian hari.
Q: Apakah modal harus berupa uang tunai?
A: Idealnya dalam bentuk uang tunai (setoran). Namun, aset lain yang dinilai dengan uang juga bisa menjadi bagian dari modal, meskipun proses administrasinya lebih kompleks untuk PT Perorangan.
Ingin menentukan struktur modal yang paling menguntungkan untuk pajak dan legalitas?
Konsultasikan kebutuhan spesifik bisnis Anda dengan Panrita Legal. Kami bantu pastikan angka modal di dokumen hukum Anda selaras dengan rencana pertumbuhan bisnis Anda.Konsultasi Gratis via WhatsApp Sekarang!

