Rincian Biaya Daftar Merek Update Agustus 2026: PNBP + Biaya Jasa

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Agustus 2026, tarif resmi PNBP untuk pendaftaran merek ditetapkan sebesar Rp500.000 per kelas bagi kategori UMK (dengan surat rekomendasi) dan Rp2.800.000 per kelas untuk kategori Umum atau non-UMK.

Pemahaman mendalam mengenai komponen biaya ini sangat penting untuk menyusun anggaran legalitas bisnis secara presisi, sehingga pelaku usaha dapat terhindar dari ketidakpastian biaya atau hidden cost saat mendaftarkan identitas merek.

Baca penjelasan selengkapnya berikut ini.

Biaya Resmi (PNBP) Pendaftaran Merek

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah biaya resmi yang disetorkan langsung ke Kas Negara melalui kode billing SIMPONI saat pengajuan permohonan di portal merek.dgip.go.id.

Tarif UMK: Rp 500.000 / Kelas

Pemerintah memberikan fasilitas insentif khusus bagi perorangan atau badan usaha yang tergolong dalam skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

  • Besar Tarif: Rp 500.000 / permohonan per kelas.
  • Syarat Mutlak: Wajib mengunggah Surat Rekomendasi UMK dari instansi pembina (Dinas Koperasi & UMKM / Disperindag / Dinas Pariwisata) serta Surat Pernyataan UMK Bermaterai.
  • Tujuan: Mendorong pelaku usaha lokal untuk mengamankan aset intelektual mereka dengan beban finansial yang terjangkau.

Tarif Umum: Rp 2.800.000 / Kelas

Bagi pendaftar kategori menengah, besar, PT/CV skala non-UMK, atau pemohon asing yang mendaftar di Indonesia:

  • Besar Tarif: Rp 2.800.000 / permohonan per kelas.
  • Regulasi Terkait: Penyesuaian tarif permohonan umum ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (berlaku efektif per 1 Agustus 2026).
  • Catatan: Tarif ini mengikat untuk semua pendaftaran jalur standar komersial/perusahaan skala medium ke atas.

Tabel Biaya: UMK vs Umum (per Kelas + Total)

Untuk mempermudah perbandingan anggaran, berikut adalah matriks perhitungan biaya resmi PNBP DJKI berdasarkan kategori pemohon dan jumlah kelas barang/jasa:

Jumlah Kelas MerekTarif Jalur UMK (Dengan Rekomendasi)Tarif Jalur Umum / Perusahaan (PP No. 30/2026)
1 KelasRp 500.000Rp 2.800.000
2 KelasRp 1.000.000Rp 5.600.000
3 KelasRp 1.500.000Rp 8.400.000
4 KelasRp 2.000.000Rp 11.200.000

Penting: Biaya PNBP resmi DJKI bersifat non-refundable (tidak dapat ditarik kembali). Jika permohonan Anda ditolak oleh tim pemeriksa DJKI akibat kemiripan nama atau salah kelas, uang yang telah disetorkan ke negara tidak dapat dikembalikan.

Biaya Berdasarkan Jumlah Kelas

Sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip per-class basis. Artinya, semakin banyak kategori barang atau jasa yang ingin Anda lindungi, semakin besar akumulasi biaya yang harus disetorkan.

Simulasi 1 Kelas

Misalnya, Anda memiliki brand busana bernama “Nusantara Wear” dan hanya menjual produk fisik pakaian (sepatu, baju, celana):

  • Kategori Kelas: Kelas 25 (Pakaian).
  • Perhitungan UMK: 1 x Rp 500.000 = Rp 500.000
  • Perhitungan Umum: 1 x Rp 2.800.000 = Rp 2.800.000

Simulasi 2–3 Kelas

Misalnya, Anda mengelola bisnis kedai kopi “Kopi Senja” yang menjual biji kopi kemasan sekaligus membuka outlet kafe nongkrong:

  • Kategori Kelas:
  • Kelas 30 (Biji kopi & bubuk kopi)
  • Kelas 43 (Jasa kafe & kedai kopi)
  • Perhitungan UMK (2 Kelas): 2 x Rp 500.000 = Rp 100.000
  • Perhitungan Umum (2 Kelas): 1 x Rp 2.800.000 = Rp 5.600.000

Biaya Tambahan yang Sering Terlewat

Selain biaya pendaftaran awal, terdapat beberapa potensi komponen biaya pendaftaran merek 2026 lain dalam siklus hidup perlindungan merek Anda:

1. Biaya Perpanjangan (tiap 10 Tahun)

Sertifikat merek berlaku selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan (Filing Date). Untuk mempertahankan hak eksklusif tersebut:

  • Pemilik merek wajib mengajukan perpanjangan (renewal) setiap 10 tahun sekali.
  • Biaya PNBP perpanjangan berkisar antara Rp 1.000.000 s.d. Rp 3.000.000+ per kelas (tergantung tenggat waktu pengajuan sebelum atau sesudah masa berlaku habis).

2. Biaya Jika Ada Keberatan / Sanggahan / Tanggapan Ditolak

Jika permohonan merek Anda menghadapi kendala di tengah jalan:

  • Tanggapan Surat Ditolak Sementara (Nota Keberatan Substantif): Mengajukan sanggahan hukum tertulis jika pemeriksa DJKI menilai merek Anda mirip dengan merek lain.
  • Tanggapan atas Oposisi Masyarakat: Memberikan balasan resmi jika ada pihak luar yang menolak pendaftaran Anda saat masa publikasi 2 bulan.

Mengurus tanggapan hukum ini umumnya membutuhkan bantuan draft respon argumentasi hukum dari Konsultan Kekayaan Intelektual resmi.

Biaya Jasa Pendaftaran Merek (Konsultan KI)

Mengurus pendaftaran merek secara mandiri memang menekan biaya awal, namun risiko kegagalan akibat salah analisis kemiripan merek sangatlah tinggi. Oleh karena itu, banyak pemilik bisnis memilih menggunakan Jasa Konsultan Kekayaan Intelektual (KI).

Apa Saja yang Termasuk dalam Biaya Jasa?

Saat Anda mempercayakan pengurusan ke lembaga legalitas profesional seperti Panrita Legal, biaya jasa yang Anda bayarkan umumnya sudah mencakup layanan end-to-end:

  1. Analisis Penelusuran Merek Mendalam (Deep Search): Pemeriksaan komprehensif di database PDKI untuk mengukur persentase risiko penolakan.
  2. Pemetaan Kelas Barang/Jasa (Klasifikasi Nice): Memastikan deskripsi produk terdaftar secara akurat di kode kelas yang tepat.
  3. Penyusunan Berkas & Pengurusan Admin: Membantu pembuatan dokumen pendukung, formatting etiket logo, dan penerbitan billing.
  4. Pengawalan & Monitoring Status 6-12 Bulan: Memantau perkembangan permohonan dari tahap formalitas, publikasi Berita Resmi Merek, substantif, hingga e-Certificate terbit.

Kisaran Harga Jasa di Pasaran

Di pasar Indonesia, tarif total (Paket All-In: PNBP Resmi + Biaya Jasa Konsultan) bervariasi tergantung skala reputasi dan kompleksitas layanan:

  • Paket Jalur UMK All-In: Kisaran Rp 1.500.000 – Rp 2.500.000 per kelas.
  • Paket Jalur Umum All-In: Kisaran Rp 4.000.000 – Rp 5.500.000 per kelas.

Sendiri vs Pakai Jasa: Bandingkan Biayanya

Faktor PertimbanganDaftar Mandiri (Sendiri)Menggunakan Jasa Panrita Legal
Biaya AwalLebih hemat (Hanya bayar PNBP resmi).Membutuhkan alokasi biaya jasa konsultan.
Analisis Kemiripan MerekPengecekan mandiri terbatas (risiko human error tinggi).Analisis Hukum Mendalam oleh pakar HKI berpengalaman.
Risiko Uang PNBP HangusTinggi (Jika ditolak, uang PNBP tidak bisa ditarik kembali).Sangat Rendah (Didahului mitigasi risiko & rekomendasi modifikasi).
Efisiensi WaktuHarus mempelajari sistem SKM, PDKI, & aturan DJKI sendiri.Praktis & Bebas Ribet (Terima beres hingga sertifikat terbit).

📖 Masih bingung menentukan pilihan metode pengurusan yang paling pas untuk bisnis Anda? Baca ulasan lengkapnya di: Daftar Merek Sendiri vs Pakai Jasa Konsultan: Mana yang Lebih Menguntungkan?

FAQ Biaya Daftar Merek

Apakah biaya PNBP bisa dikembalikan jika permohonan ditolak DJKI?

  • Tidak. Sesuai ketentuan Kementerian Keuangan dan DJKI, seluruh biaya PNBP yang telah dibayarkan bersifat non-refundable meskipun permohonan merek Anda akhirnya ditolak pada tahap pemeriksaan substantif.

Mengapa tarif jalur UMK jauh lebih murah dibanding jalur Umum?

  • Tarif UMK disubsidi oleh pemerintah untuk mendukung pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia. Untuk menikmati tarif ini, pendaftar wajib melampirkan Surat Rekomendasi UMK yang diterbitkan oleh Dinas terkait.

Apakah ada biaya bulanan atau tahunan setelah merek terdaftar?

  • Tidak ada. Merek tidak mengenakan biaya pemeliharaan bulanan maupun tahunan. Biaya resmi hanya dikeluarkan di awal pendaftaran dan saat perpanjangan 10 tahun sekali.

Cek Total Biaya & Konsultasikan Merek Anda di Panrita Legal

Jangan biarkan investasi biaya PNBP dan reputasi bisnis Anda melayang akibat kesalahan analisis kemiripan nama merek di awal!

Tim Legalitas Bisnis di Panrita Legal siap memberikan transparansi biaya, penelusuran merek akurat, hingga pendampingan pendaftaran resmi ke DJKI Kemenkumham RI.

👉 Hitung Total Biaya & Konsultasi Gratis di Panrita Legal

Referensi Resmi:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  3. Portal Penerimaan Negara Bukan Pajak – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI (dgip.go.id).
Scroll to Top