Mendaftarkan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham adalah langkah krusial untuk mengamankan hak eksklusif bisnis Anda. Namun, perlu diingat bahwa perlindungan hukum atas merek tidak bersifat seumur hidup secara otomatis tanpa pemeliharaan.
Negara memberikan jangka waktu perlindungan tertentu yang wajib diperbarui secara berkala oleh pemilik merek. Lantas, berapa lama merek berlaku dan bagaimana aturan perpanjangan merek agar tidak kedaluwarsa serta terhapus dari sistem? Simak panduan lengkapnya di bawah ini!
Table of Contents
Ringkasan Konten (Inti Sari)
- Durasi Perlindungan: Merek terdaftar berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama secara berulang tanpa batas.
- Awal Perhitungan: Dihitung sejak Tanggal Penerimaan (Filing Date), bukan tanggal pencetakan sertifikat.
- Jendela Perpanjangan Normal: Pengajuan dibuka sejak 6 bulan sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku merek.
- Masa Tenggang (Grace Period): Masih dapat diperpanjang hingga 6 bulan setelah tanggal berakhir, tetapi dikenakan biaya denda keterlambatan PNBP.
- Risiko Tidak Diperpanjang: Merek yang terlewat dari grace period akan dihapus dari Daftar Umum Merek dan dapat didaftarkan ulang oleh kompetitor.
Berapa Lama Merek Berlaku?
Berdasarkan Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, masa berlaku merek terdaftar adalah 10 (sepuluh) tahun.
Berbeda dengan Paten yang memiliki batas maksimal perlindungan (20 tahun dan tidak dapat diperpanjang), perlindungan hak atas Merek dapat diperpanjang untuk jangka waktu 10 tahun secara terus-menerus selama merek tersebut masih digunakan dalam perdagangan barang/jasa.
Masa Berlaku Dihitung Sejak Kapan?
Salah satu kekeliruan yang sering terjadi di kalangan pemilik usaha adalah menganggap bahwa hitungan 10 tahun dimulai sejak sertifikat merek fisik/elektronik dicetak atau diterima.
Ketentuan Hukum:
Masa berlaku 10 tahun dihitung mundur sejak Tanggal Penerimaan (Filing Date), yaitu tanggal ketika permohonan pendaftaran Anda dinyatakan lengkap secara administratif dan formalitas oleh DJKI.
Contoh Kasus: > Jika Anda mengajukan permohonan dan mendapatkan Tanggal Penerimaan pada 15 Mei 2026, maka merek Anda berlaku hingga 15 Mei 2036 (meskipun sertifikat merek baru terbit pada awal tahun 2027).
Timeline Masa Berlaku & Jendela Perpanjangan
Untuk memastikan perlindungan merek Anda tidak terputus, undang-undang menyediakan dua jendela waktu perpanjangan (renewal window):
1. Perpanjangan 6 Bulan Sebelum Berakhir (Normal)
- Waktu Pengajuan: Dimulai dari 6 bulan sebelum tanggal masa berlaku merek berakhir hingga hari kedaluwarsa.
- Ketentuan Biaya: Hanya membayar tarif PNBP perpanjangan standar (sebagaimana diatur dalam tarif Kemenkumham termasuk PP No. 30 Tahun 2026).
- Kelebihan: Proses aman, tanpa denda, dan menjamin keberlanjutan kepemilikan merek tanpa celah hukum.
2. Masa Tenggang (Grace Period) + Denda
- Waktu Pengajuan: Maksimal 6 bulan setelah tanggal masa berlaku merek berakhir.
- Ketentuan Biaya: Membayar biaya PNBP perpanjangan normal ditambah denda keterlambatan (tambahan persentase tarif PNBP).
- Catatan: Meskipun masih dimungkinkan, menunda hingga masa tenggang berisiko menimbulkan keraguan kepastian hukum pada mitra bisnis atau investor Anda.
Apa yang Terjadi Jika Merek Tidak Diperpanjang?
Jika hingga batas akhir masa tenggang (grace period) Anda tidak mengajukan permohonan perpanjangan, konsekuensi hukum yang terjadi sangat fatal:
- Penghapusan Merek: DJKI secara resmi akan menghapus merek Anda dari Daftar Umum Merek.
- Hilangnya Hak Monopoli: Anda tidak lagi memiliki hak eksklusif pemilik merek untuk melarang pihak lain menggunakan nama/logo tersebut.
- Risiko Diserobot Kompetitor: Nama merek Anda yang sudah memiliki reputasi tinggi menjadi status bebas (public domain) dan dapat didaftarkan oleh orang lain berdasarkan prinsip First to File.
- Kerugian Rebranding Total: Jika pihak lain mendaftarkan merek bekas milik Anda, Anda terpaksa mengganti nama usaha, kemasan, dan media promosi secara keseluruhan.
Cara Memperpanjang Merek (Ringkas)
Proses perpanjangan merek di DJKI dapat dilakukan secara online dengan tahapan umum sebagai berikut:
- Pengecekan Masa Berlaku: Cek Tanggal Penerimaan pada Sertifikat Merek Anda.
- Menyiapkan Berkas: Siapkan sertifikat merek, KTP/NPWP pemohon, dan Surat Pernyataan bahwa merek masih aktif digunakan pada barang/jasa terkait.
- Pembayaran PNBP: Melakukan pembayaran kode billing tarif perpanjangan merek.
- Pengajuan via Portal DJKI: Mengunggah dokumen dan bukti bayar ke sistem pendaftaran online.
- Penerbitan Persetujuan: DJKI menerbitkan Surat Persetujuan Perpanjangan Merek.
Panduan Detail: Pelajari seluruh prosedur administrasi dan syarat teknisnya di artikel panduan lengkap kami tentang Cara Perpanjang Merek Lengkap.
Biaya & Jasa Perpanjangan Merek
Biaya perpanjangan merek terdiri dari dua komponen:
- Biaya Resmi PNBP Kas Negara: Besaran tarif PNBP diatur secara resmi oleh pemerintah (sesuai ketentuan PP No. 30 Tahun 2026), di mana tarif untuk kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK) lebih terjangkau dibanding kategori Umum.
- Biaya Jasa Profesional (Optional): Jika menggunakan jasa Konsultan KI, terdapat biaya pengurusan administrasi.
Mengapa Memakai Jasa Perpanjangan Merek?
Memakai jasa konsultan profesional memastikan tanggal kedaluwarsa merek Anda terpantau (monitoring system), dokumen kelengkapan diverifikasi secara tepat, dan proses perpanjangan selesai tanpa risiko ditolak akibat kesalahan administrasi. Anda juga dapat membandingkan Rincian Biaya Daftar Merek 2026: PNBP + Biaya Jasa
FAQ Masa Berlaku Merek
Q: Apakah logo merek bisa diubah saat mengajukan perpanjangan merek?
A: Tidak bisa. Perpanjangan merek wajib sesuai dengan etiket/logo yang terdaftar pada sertifikat awal tanpa mengubah bentuk visual, nama, maupun penambahan kelas barang/jasa.
Q: Bisakah merek yang sudah mati lebih dari 6 bulan diperpanjang kembali?
A: Tidak bisa. Merek yang sudah melewati masa tenggang (grace period 6 bulan setelah kedaluwarsa) secara hukum telah terhapus. Satu-satunya cara adalah dengan mengajukan pendaftaran merek baru dari awal.
Q: Apakah perpanjangan merek harus melewati pemeriksaan substantif lagi?
A: Tidak. Perpanjangan merek hanya melalui pemeriksaan formalitas administrasi dan verifikasi surat pernyataan bahwa merek masih digunakan, sehingga prosesnya jauh lebih cepat dibanding pendaftaran awal.
Jangan Sampai Merek Kedaluwarsa – Dapatkan Bantuan Perpanjangan Sekarang!
Merek adalah aset terpenting bisnis Anda. Jangan biarkan kelalaian tanggal perpanjangan membuat reputasi brand yang Anda bangun bertahun-tahun hilang atau diserobot oleh kompetitor.
Apakah merek Anda mendekati masa kedaluwarsa atau ingin mengecek status perpanjangannya?
Jangan sampai merek kedaluwarsa – Dapatkan bantuan perpanjangan merek di Panrita Legal. Tim Konsultan KI kami siap membantu memantau, menyiapkan berkas, dan memproses perpanjangan merek Anda dengan aman dan cepat!

