Saat merencanakan pendaftaran merek usaha ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, Anda akan selalu bertemu dengan istilah “Kelas Merek”. Memahami penetapan klasifikasi merek ini adalah tahapan paling fundamental sebelum formulir pendaftaran diajukan.
Salah menentukan kelas dapat membuat perlindungan hukum bisnis Anda tidak efektif, atau bahkan permohonan ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan barang/jasa yang dijual.
Oleh karena itu, lewat artikel ini, Panrita Legal akan mengupas tuntas pengertian kelas merek, struktur kelas merek Nice (Klasifikasi Nice), contoh pembagian per industri, hingga cara tepat mengeceknya secara mandiri.
Table of Contents
Apa Itu Kelas Merek?
Kelas merek adalah sistem pengelompokan jenis barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh sebuah merek terdaftar. Sederhananya, kelas merek bertindak seperti “kategori atau rak toko” yang menentukan di mana posisi perlindungan hukum merek Anda berada.
Ketika sertifikat merek diterbitkan oleh DJKI, hak eksklusif yang Anda miliki secara hukum hanya berlaku pada kelas barang/jasa yang tertera di sertifikat tersebut.
- Contoh: Jika Anda mendaftarkan nama “MBG” di kategori pakaian, perlindungan tersebut tidak otomatis melarang orang lain menggunakan nama “MBG” untuk usaha bengkel mesin, kecuali jika Anda juga mendaftarkannya di kelas jasa bengkel.
Mengenal Klasifikasi Nice (Standar Internasional)
Sistem pendaftaran merek di Indonesia mengadopsi Klasifikasi Nice (Nice Classification), yaitu standar internasional pengelompokan barang dan jasa yang dikelola oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dan diterapkan secara resmi oleh DJKI Kemenkumham RI.
Secara total, daftar kelas merek dibagi menjadi 45 Kelas:
[45 Kelas Merek Nice]
├── Kelas 1 s.d. 34 : Klasifikasi BARANG (Produk Fisik)
└── Kelas 35 s.d. 45 : Klasifikasi JASA (Layanan/Solusi)
Kelas 1–34: Klasifikasi Barang
Kelompok ini mencakup seluruh jenis barang fisik atau produk berwujud (tangible goods), mulai dari bahan mentah, olahan, hingga barang konsumsi jadi.
- Kelas 1–5: Bahan kimia, cat, kosmetik/pembersih, minyak industri, produk farmasi/obat-obatan.
- Kelas 6–12: Logam, mesin, perkakas, perangkat elektronik/software kemasan, alat medis, kendaraan.
- Kelas 13–21: Senjata, perhiasan/jam tangan, alat musik, kertas/alat tulis, karet, kulit, bahan bangunan, furnitur, alat rumah tangga.
- Kelas 22–28: Tali/tekstil, benang, kain, pakaian/sepatu, hiasan pakaian, karpet, mainan/alat olahraga.
- Kelas 29–34: Bahan makanan (daging/susu/minyak), olahan pangan (kopi/teh/tepung), hasil pertanian/buah segar, minuman non-alkohol, minuman beralkohol, serta tembakau/rokok elektronik.
Kelas 35–45: Klasifikasi Jasa
Kelompok ini mencakup segala jenis bentuk aktivitas, layanan, atau solusi tidak berwujud (intangible services) yang ditawarkan kepada konsumen/klien.
- Kelas 35: Periklanan, manajemen bisnis, pemasaran, toko ritel/grosir, dan operasional e-commerce.
- Kelas 36–39: Keuangan/perbankan, konstruksi/perbaikan, telekomunikasi, transportasi/pengiriman barang.
- Kelas 40–42: Pengolahan bahan, pendidikan/hiburan, pengembangan perangkat lunak/SaaS & riset IT.
- Kelas 43–45: Jasa penyediaan makanan/minuman (restoran/kafe/katering), perawatan kesehatan/kecantikan, serta jasa hukum & keamanan.
Kenapa Pemilihan Kelas Sangat Menentukan?
Banyak pelaku usaha menganggap penetapan kelas merek hanyalah formalitas pengisian formulir. Padahal, keputusan ini memiliki implikasi finansial dan hukum yang sangat besar.
1. One Class = One Fee (Biaya Dihitung Per Kelas)
Sistem tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di DJKI dihitung per kelas per permohonan.
- Jalur UMKM (dengan Surat Rekomendasi Dinas): Biaya PNBP resmi sebesar Rp 500.000 / kelas.
- Jalur Umum / Komersial: Biaya PNBP resmi sebesar Rp 2.800.000 / kelas.
Jika bisnis Anda membutuhkan pendaftaran pada 3 kelas sekaligus, maka biaya PNBP yang dibayarkan ke negara adalah kelipatan dari jumlah kelas tersebut.
2. Risiko Salah Pilih Kelas (Merek Tak Terlindungi)
Jika Anda keliru memilih kelas saat mengajukan pendaftaran:
- Perlindungan Mengambang: Nama merek Anda terdaftar secara hukum, namun di kategori barang yang salah. Kompetitor tetap bisa menggunakan nama yang sama pada jenis produk asli yang Anda jual.
- Potensi Sanggahan & Penolakan: Pemeriksa merek DJKI dapat memberikan nota keberatan jika uraian barang/jasa yang dimasukkan tidak selaras dengan kode kelas yang dipilih.
- Sertifikat Tidak Bermanfaat: Bila terjadi sengketa peniruan produk di kemudian hari, sertifikat merek Anda tidak dapat dijadikan alat bukti perlindungan hukum yang sah.
Contoh Kelas Merek Populer per Industri
Untuk membantu Anda membayangkan penerapan kelas merek Nice di lapangan, berikut referensi kelas yang paling sering digunakan berdasarkan sektor industri:
1. Fashion & Pakaian
- Kelas 25 (Utama): Pakaian, alas kaki (sepatu/sandal), dan penutup kepala (topi/jilbab).
- Kelas 35 (Pendukung): Jasa toko pakaian, butik, atau online shop busana.
2. Makanan & Minuman
- Kelas 29: Olahan daging, olahan susu/keju, buah/sayur olahan, kripik/cemilan berbasis kacang/daging.
- Kelas 30: Biji kopi, bubuk kopi, teh, kue, roti, cokelat, mie, bumbu dapur, saus.
- Kelas 32: Minuman jus buah, air mineral, sirup, minuman non-alkohol bersoda.
- Kelas 43 (Jasa): Kedai kopi (coffee shop), restoran, kafe, booth makanan, dan katering.
3. Kecantikan & Kosmetik
- Kelas 3 (Utama): Produk skincare, sabun cuci muka, krim, serum, kosmetik/makeup, parfum, pembersih badan.
- Kelas 44 (Jasa): Klinik kecantikan, salon, spa, dan layanan perawatan kulit.
4. Jasa, Ritel & Digital
- Kelas 35: Toko kelontong, minimarket, agensi pemasaran digital (digital marketing agency), konsultasi bisnis.
- Kelas 42: Jasa pembuatan website, pengembang aplikasi mobile, penyedia platform Software as a Service (SaaS).
Cara Mengecek Kelas via SKM DJKI (skm.dgip.go.id)
DJKI Kemenkumham menyediakan portal resmi Sistem Klasifikasi Merek (SKM) untuk mempermudah pencarian istilah barang dan jasa secara presisi.
[Langkah Cek Klasifikasi via SKM DJKI]
1. Buka Portal ──> Akses laman skm.dgip.go.id
2. Ketik Kata Kunci ──> Masukkan nama produk (misal: “Kopi”, “Baju”, “Klinik”)
3. Analisis Kelas ──> Saring hasil berdasarkan kode Kelas 1 s.d. 45
4. Salin Uraian ──> Gunakan uraian baku DJKI pada berkas permohonan
Tips Penting: Saat mendaftar merek, sangat disarankan untuk menggunakan Uraian Barang/Jasa Baku yang terdaftar di database SKM DJKI agar proses pemeriksaan formalitas berjalan lebih cepat tanpa kendala revisi berkas.
Cara Menentukan Kelas yang Tepat
Masih ragu menentukan kombinasi kelas untuk produk Anda? Menentukan kelas merek memerlukan pemetaan business model masa kini dan rencana ekspansi bisnis Anda di masa depan.
📖 Ingin panduan langkah demi langkah dalam menentukan kombinasi kelas barang dan jasa untuk brand Anda? Baca artikel lengkap kami: Panduan Menentukan Kelas Merek yang Tepat untuk Usaha
FAQ Kelas Merek
Bisakah menambah kelas merek setelah sertifikat terbit?
- Tidak bisa. Sertifikat merek yang sudah terbit atau permohonan yang sedang diproses tidak dapat ditambah kelasnya. Jika usaha Anda berekspansi ke kategori baru, Anda wajib mengajukan permohonan pendaftaran merek baru untuk kelas tambahan tersebut.
Berapa biaya pendaftaran merek per kelas di DJKI?
- Biaya resmi PNBP DJKI adalah Rp 500.000 per kelas untuk kategori UMK (Usaha Mikro dan Kecil dengan Surat Rekomendasi Dinas terkait), dan Rp 2.800.000 per kelas untuk kategori Umum/Non-UMK.
Apakah satu nama merek boleh terdaftar di beberapa kelas sekaligus?
- Boleh. Pemilik usaha dibolehkan mendaftarkan nama/logo yang sama di beberapa kelas sekaligus (pendaftaran multi-kelas) untuk mengamankan perlindungan hukum secara menyeluruh.
Butuh Bantuan Menentukan Kelas Merek Usaha Anda?
Kesalahan menentukan kelas merek dapat berakibat fatal pada perlindungan hukum bisnis Anda di masa depan.
Tim konsultan HKI di Panrita Legal siap membantu Anda memetakan model bisnis, melakukan analisis kelas merek yang presisi, mengecek ketersediaan merek, hingga mengurus seluruh proses pendaftaran di DJKI Kemenkumham sampai sertifikat resmi terbit.
👉 Konsultasi Gratis Penentuan Kelas Merek di Panrita Legal
Referensi Resmi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Sistem Klasifikasi Merek (SKM) – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI (skm.dgip.go.id).
- Nice Agreement Concerning the International Classification of Goods and Services for the Purposes of the Registration of Marks – WIPO.

