Syarat Daftar Merek & Dokumen yang Harus Disiapkan (Update 2026)

Memulai proses pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI membutuhkan ketelitian administrasi. Salah satu alasan utama mengapa permohonan pendaftaran merek tertunda atau terkena penolakan formalitas adalah ketidaklengkapan dokumen pendaftaran merek serta format etiket logo yang tidak sesuai.

Agar proses permohonan Anda di portal merek.dgip.go.id berjalan lancar tanpa hambatan revisi, Panrita Legal coba menyusun panduan lengkap mengenai persyaratan merek, checklist berkas berdasarkan kategori pemohon, hingga ketentuan teknis etiket logo yang wajib Anda siapkan.

Syarat Umum Pendaftaran Merek

Secara prinsip hukum berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, setiap perorangan (individu) maupun badan hukum berhak mengajukan permohonan pendaftaran merek selama memenuhi syarat dasar berikut:

  1. Memiliki Tanda Pembeda: Merek yang diajukan harus memiliki daya pembeda (distinctiveness) dan tidak menggunakan kata-kata umum/deskriptif semata.
  2. Diajukan dengan Iktikad Baik: Pemohon mendaftarkan merek untuk digunakan secara sah dalam kegiatan perdagangan, bukan untuk menyerobot merek pihak lain.
  3. Melengkapi Berkas Formalitas: Mengunggah dokumen administrasi dan menyetorkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai kriteria pemohon.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Terlepas dari kategori pemohon yang Anda pilih, terdapat tiga elemen utama dokumen pendaftaran merek yang bersifat wajib dalam sistem DJKI:

1. Etiket / Label Merek

Etiket merek adalah tampilan visual dari nama, logo, atau kombinasi keduanya yang akan dilindungi. Etiket ini akan dicetak pada Sertifikat Merek Elektronik Anda.

2. Tanda Tangan Pemohon

Scan atau foto tanda tangan digital pemohon di atas kertas putih polos. Tanda tangan ini digunakan untuk memverifikasi keabsahan dokumen permohonan dan surat pernyataan yang diunggah.

3. Data Identitas Pemohon

Berkas identitas resmi yang masih berlaku untuk membuktikan legitimasi pemilik merek, baik berupa NIK KTP maupun identitas pengurus badan usaha.

Syarat Dokumen per Jenis Pemohon

DJKI membedakan persyaratan merek berdasarkan profil pemohon. Pastikan Anda menyiapkan berkas yang sesuai dengan kategori Anda:

1. Perorangan / UMK (Usaha Mikro & Kecil)

Jika Anda mendaftar atas nama pribadi atau pemilik usaha perseorangan, siapkan berkas berikut:

  • KTP Pemohon: Scan/foto KTP pembuat permohonan (harus jelas dan tidak buram).
  • Nama & Email Aktif Pemohon
  • Scan Tanda Tangan: Di atas kertas putih.
  • Etiket Logo Merek: File digital .jpg atau .png.
  • Surat Pernyataan UMK Bermaterai: Surat konfirmasi bahwa usaha Anda masuk kriteria Usaha Mikro atau Kecil (jika memilih jalur tarif UMK).
  • Surat Rekomendasi UMK Binaan: Dari Dinas terkait (opsional, untuk klaim tarif potongan PNBP UMK).

2. Badan Usaha (PT, CV, Yayasan)

Jika merek didaftarkan atas nama aset perusahaan atau badan hukum:

  • Akta Pendirian Perusahaan beserta Akta Perubahan Terakhir (jika ada).
  • SK Pengesahan Kemenkumham (SK Badan Hukum PT/CV).
  • NPWP Badan Usaha.
  • KTP Direktur / Pimpinan Perusahaan yang berwenang menandatangani permohonan.
  • Scan Tanda Tangan Direktur di atas kertas putih.
  • Surat Kuasa Khusus (jika pendaftaran dikuasakan melalui Konsultan HKI).

3. Merek Kolektif

Untuk pendaftaran merek yang digunakan bersama-sama oleh asosiasi, koperasi, atau kelompok usaha:

  • Akta Pendirian Organisasi / Koperasi yang sah.
  • KTP Pengurus Organisasi.
  • Peraturan Penggunaan Merek Kolektif: Dokumen internal yang memuat aturan mengenai batasan mutu, kriteria keanggotaan, serta sistem pengawasan penggunaan merek.

Surat Rekomendasi UKM Binaan (untuk Tarif Khusus UMK)

Salah satu fasilitas penting dari pemerintah untuk mendorong perlindungan HKI bagi pelaku usaha lokal adalah pemotongan biaya PNBP resmi DJKI:

Kategori PemohonBiaya PNBP Resmi DJKISyarat Dokumen Utama
Usaha Mikro & Kecil (UMK)Rp 500.000 / kelasSurat Rekomendasi UMK + Surat Pernyataan UMK
Umum / Non-UMK / PerusahaanRp 2.800.000 / kelas*KTP / Akta Pendirian PT

*Catatan: Mulai 1 Agustus 2026, tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran merek telah mengalami penyesuaian berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026

Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Rekomendasi UMK?

Surat Rekomendasi UMK dapat diajukan secara gratis melalui instansi pemerintah pembina UMKM, antara lain:

  1. Dinas Koperasi dan UMKM di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi.
  2. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
  3. Kementerian Pariwisata & Ekonomi Kreatif / Dinas Pariwisata.

Jika Anda membutuhkan contoh surat rekomendasi UMK dan surat pernyataan UMK, Panrita Legal akan memberikannya gratis.

Catatan: Surat Rekomendasi wajib mencantumkan nama merek yang sama persis dengan nama merek yang akan Anda daftarkan di portal DJKI.

Ketentuan Etiket Merek (Ukuran, Format, Warna)

Kesalahan pada format etiket logo sering kali menyebabkan status permohonan terhenti (pending) pada tahap Pemeriksaan Formalitas. Ikuti spesifikasi standar etiket DJKI berikut:

  • Format File  : .JPG atau .JPEG
  • Kualitas File: Minimum resolusi 300 DPI (Jernih, tidak pecah/blur)
  • Ukuran File  : Maksimal 2 MB
  • Dimensi Logo : Rasio Kotak / Persegi (Min. 2×2 cm, Maks. 9×9 cm)

Tips Pengaturan Warna Etiket:

  • Jika Mendaftar Hitam-Putih (Monokrom): Perlindungan merek berlaku untuk semua kombinasi warna di lapangan.
  • Jika Mendaftar Berwarna: Perlindungan merek secara spesifik mengikat pada komposisi warna yang diunggah.

Langkah Setelah Dokumen Siap

Setelah seluruh syarat daftar merek dan kelengkapan dokumen terhimpun secara presisi, Anda siap melanjutkan ke proses pengisian formulir dan pembayaran code billing PNBP di sistem online DJKI.

📖 Ingin tahu alur pengisian formulir langkah demi langkah secara mandiri? Pelajari panduan lengkapnya di: Cara Daftar Merek Online di DJKI, Panduan Lengkap 2026

FAQ Syarat Daftar Merek

Apakah pendaftaran merek pribadi bisa menggunakan KTP luar kota?

Bisa. Pendaftaran merek bersifat nasional melalui portal online DJKI. Domisili KTP tidak membatasi area pendaftaran maupun area perlindungan hukum merek Anda di seluruh Indonesia.

Apakah usaha yang belum ber-PT atau CV bisa mendaftarkan merek?

Bisa. Anda dapat mendaftarkan merek atas nama pribadi/perorangan terlebih dahulu menggunakan NIK KTP. Jika kelak Anda mendirikan PT/CV, hak atas merek tersebut dapat dialihkan (alihan hak) ke badan usaha Anda.

Apakah Surat Pernyataan UMK wajib menggunakan materai?

Ya. Surat Pernyataan UMK bermaterai (materai Rp 10.000) wajib diunggah jika Anda mendaftar melalui jalur tarif UMK untuk menjamin keabsahan kriteria omzet usaha Anda di mata hukum.

Tak Yakin Dokumen Anda Sudah Lengkap? Konsultasikan ke Panrita Legal

Mengumpulkan berkas persyaratannya saja tidak cukup jika analisa penelusuran nama merek dan pemetaan kelasnya belum dilakukan secara cermat.

Tim Panrita Legal siap membantu Anda:

  • Pemeriksaan Kelengkapan & Legitimasi Berkas Administrasi.
  • Verifikasi Spesifikasi Etiket Logo sesuai standar DJKI.
  • Penelusuran Risiko Penolakan Merek Mendalam sebelum pengajuan.

👉 Konsultasi Gratis Kelengkapan Dokumen Merek di Panrita Legal

Referensi Resmi:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  2. Petunjuk Teknis Pendaftaran Merek Online – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI (merek.dgip.go.id).
Scroll to Top