Jenis-Jenis Merek: Merek Dagang, Merek Jasa & Merek Kolektif

Saat hendak mendaftarkan nama atau logo usaha ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), salah satu langkah awal yang krusial adalah menentukan jenis merek yang tepat. Salah memilih kategori dapat berdampak pada penolakan permohonan atau ketidakmaksimalan perlindungan hukum bisnis Anda.

Di Indonesia, sistem perlindungan merek membagi jenis merek ke dalam beberapa kategori utama. Dalam tulisan kali ini, kami akan mengupas secara lengkap jenis-jenis merek, perbedaan merek dagang vs merek jasa, hingga panduan memilih jenis yang paling sesuai untuk bidang usaha Anda.

Sekilas Apa Itu Merek?

Sebelum masuk ke pembagian jenisnya, penting untuk mengingat kembali pengertian merek. Merek adalah tanda pembeda berupa nama, logo, kata, huruf, angka, atau kombinasi visual/suara yang digunakan untuk mengidentifikasi barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan.

Jenis Merek Berdasarkan UU Merek

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek dikelompokkan menjadi 3 (tiga) jenis utama berdasarkan objek perlindungannya:

1. Merek Dagang (untuk Barang)

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU No. 20/2016:

“Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.”

  • Fokus: Produk fisik yang diproduksi dan dijual ke konsumen.
  • Contoh Produk: Pakaian/fashion, makanan dan minuman kemasan, produk kosmetik/skincare, obat-obatan, hingga barang elektronik.
  • Contoh Brand: Indomie (mie instan), Erigo (pakaian), Kahf (perawatan wajah).

2. Merek Jasa (untuk Layanan)

Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU No. 20/2016:

“Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.”

  • Fokus: Layanan, aktivitas, atau solusi tidak berwujud (intangible) yang diberikan kepada klien atau konsumen.
  • Contoh Layanan: Layanan hukum, agensi pemasaran digital, transportasi, perbankan, perhotelan, salon, hingga jasa kurir.
  • Contoh Brand: Panrita Legal (jasa konsultasi legalitas), Gojek (jasa transportasi & pengiriman), J&T Express (jasa kurir).

3. Merek Kolektif (untuk Kelompok/Asosiasi)

Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) UU No. 20/2016:

“Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.”

  • Fokus: Digunakan secara bersama-sama oleh kelompok usaha, asosiasi, atau koperasi yang menyepakati kriteria mutu dan pengawasan bersama.
  • Contoh Penggunaan: Komunitas pengrajin ukiran kayu daerah, asosiasi petani kopi lokal, atau gabungan UMKM sentra industri.
  • Contoh: Merek kolektif batik daerah yang dimiliki oleh asosiasi pengrajin resmi.

Tabel Perbandingan: Merek Dagang vs Jasa vs Kolektif

Untuk memudahkan pemahaman Anda, berikut adalah tabel pembanding ketiga jenis-jenis merek di Indonesia:

Kriteria PembandingMerek DagangMerek JasaMerek Kolektif
Objek ProdukBarang Fisik (Berwujud)Layanan / Jasa (Tak Berwujud)Barang atau Jasa
Pemilik HakIndividu / PT / CVIndividu / PT / CVKelompok / Asosiasi / Koperasi
Tujuan PenggunaanPembeda produk fisik di pasarPembeda penyedia layananMenunjukkan standar mutu bersama suatu kelompok
Sifat PenggunaanMandiri oleh pemilik merekMandiri oleh pemilik merekBersama oleh anggota terdaftar
Contoh NyataAqua, Batik Keris (kain)BCA, Traveloka, GojekMerek asosiasi batik/kopi lokal

Merek Dagang vs Merek Jasa: Apa Bedanya?

Perbedaan paling mendasar antara merek dagang vs merek jasa terletak pada wujud dari produk yang ditawarkan:

  1. Merek Dagang melindungi identitas visual yang menempel langsung pada barang fisik (misalnya cetakan logo pada kemasan sabun, label baju, atau dus sepatu).
  2. Merek Jasa melindungi identitas bisnis yang menyediakan aktivitas/layanan (misalnya nama badan usaha salon, papan nama kantor konsultan, atau aplikasi reservasi hotel).

Bisakah Satu Nama Usaha Memiliki Merek Dagang SEKALIGUS Merek Jasa?

Jawabannya: BISA.

Banyak perusahaan besar maupun UMKM modern yang menjalankan dua model bisnis ini sekaligus.

  • Contoh Kasus Kedai Kopi:
  • Nama kedai dan layanannya (tempat nongkrong/kafe) mendaftar di kategori Merek Jasa (Kelas 43).
  • Produk biji kopi kemasan atau bubuk kopi bermerek yang dijual ke minimarket mendaftar di kategori Merek Dagang (Kelas 30).

Tabel Keputusan — “Jenis Mana untuk Usaha Saya?”

Masih bingung memilih jenis merek yang pas? Gunakan panduan keputusan praktis berikut untuk menentukan jenis pendaftaran Anda:

Situasi & Model Bisnis AndaJenis Merek yang TepatLangkah Rekomendasi
Menjual Produk Fisik (Skin care, baju, makanan kemasan)Merek DagangDaftarkan nama & logo pada kelas barang fisik yang relevan.
Menyediakan Layanan (Legal agency, klinik, salon, software/SaaS)Merek JasaDaftarkan nama & logo pada kelas jasa yang sesuai.
Menjual Produk SEKALIGUS Membuka Outlet/Jasa (Brand baju + Toko retail sendiri, Sangrai Kopi + Kedai Kopi)Merek Dagang + Merek JasaLakukan pendaftaran multi-kelas (kelas barang & kelas jasa).
Menghimpun Komunitas/Anggota Usaha (Asosiasi pengrajin, Koperasi daerah)Merek KolektifAjukan atas nama organisasi/asosiasi beserta kode etik penggunaan bersama.

Contoh Kasus Real:

1. Contoh Kasus: Menjual Produk Fisik

Dina memiliki produk busana muslim fashion line bernama “Azzahra Style”. Karena produknya berupa pakaian fisik yang diproduksi dan dikirim ke konsumen, Dina wajib memilih pendaftaran Merek Dagang.

2. Contoh Kasus: Menyediakan Layanan/Jasa

Rian mendirikan agensi digital marketing bernama “Klik Media”. Karena Rian tidak menjual barang fisik melainkan jasa pengelolaan media sosial, Rian mendaftarkan bisnisnya sebagai Merek Jasa.

3. Contoh Kasus: Komunitas/Koperasi/Asosiasi

Asosiasi Petani Kopi di Toraja ingin membuat nama dan stiker jaminan mutu “Kopi Toraja Organik” yang bisa dipakai oleh 50 petani anggotanya. Pengurus asosiasi mengajukan pendaftaran Merek Kolektif.

Kaitan Jenis Merek dengan Kelas Merek

Mengetahui jenis merek baru merupakan setengah dari proses pendaftaran. Selanjutnya, Anda harus memilih Kelas Merek yang tepat sesuai Klasifikasi Nice (Nice Classification).

Secara total, terdapat 45 Kelas Merek di DJKI:

  • Kelas 1 hingga 34: Diperuntukkan bagi Merek Dagang (kategori barang fisik).
  • Kelas 35 hingga 45: Diperuntukkan bagi Merek Jasa (kategori layanan).

Memilih kelas merek yang salah dapat menyebabkan permohonan Anda tidak memberikan perlindungan hukum yang pas untuk lini bisnis utama.

📖 Ingin tahu cara memilih kode kelas yang akurat? Baca panduan selengkapnya di: Panduan Klasifikasi Kelas Merek DJKI & Cara Memilihnya (link ke artikel Kelas Merek).

FAQ Jenis Merek

Apakah satu pendaftaran bisa langsung mencakup Merek Dagang dan Merek Jasa?

  • Setiap pendaftaran permohonan diajukan berdasarkan kelas barang/jasa tertentu. Jika bisnis Anda menjual barang sekaligus jasa, Anda perlu mengajukan permohonan pada kelas barang (Merek Dagang) dan kelas jasa (Merek Jasa).

Bisakah perorangan mendaftarkan Merek Kolektif?

  • Tidak bisa. Merek Kolektif wajib didaftarkan oleh kelompok, asosiasi, atau badan hukum yang mewakili sekumpulan orang/usaha, serta harus melampirkan Peraturan Penggunaan Merek Kolektif.

Apa akibatnya jika saya salah menentukan jenis atau kelas merek saat mendaftar?

  • Sertifikat merek yang terbit hanya akan melindungi bidang yang tertera pada sertifikat. Jika terjadi sengketa hukum atau ada kompetitor yang meniru produk Anda di kategori yang tidak terdaftar, posisi hukum Anda menjadi sangat lemah.

Bingung Menentukan Jenis & Kelas Merek untuk Bisnis Anda?

Memetakan jenis dan kelas merek yang tepat membutuhkan ketelitian legal agar seluruh lini bisnis Anda terlindungi secara optimal tanpa membuang biaya pendaftaran.

Tim konsultan HKI di Panrita Legal siap membantu Anda melakukan penelusuran (brand search), menentukan kombinasi jenis dan kelas merek yang paling efisien, hingga mengurus pendaftaran resmi di DJKI Kemenkumham.

👉 Konsultasi Gratis Pendaftaran Merek di Panrita Legal

Referensi bacaan:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  2. Modul Kekayaan Intelektual – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Scroll to Top