Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, langkah pertama dan paling krusial yang wajib Anda lakukan adalah pengecekan merek (brand search).
Mengajukan merek tanpa melakukan pengecekan ibarat membeli kucing dalam karung. Jika ternyata nama atau logo yang Anda ajukan sudah didaftarkan oleh orang lain pada jenis produk yang sama, permohonan Anda berisiko tinggi ditolak, dan biaya pendaftaran yang disetorkan ke negara akan hangus.
Untuk itu, dalam artikel ini, kami mencoba menyajikan panduan praktis untuk Anda bagaimana cara cek merek melalui portal Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI DJKI), termasuk cara membaca analisis kemiripan merek agar permohonan Anda berjalan lancar.
Table of Contents
Kenapa Wajib Cek Merek Sebelum Daftar?
Proses penelusuran sebelum pendaftaran bukan sekadar formalitas tambahan, melainkan langkah proteksi finansial dan legalitas bisnis Anda.
- Memahami Sistem First to File: Indonesia menganut sistem siapa cepat dia dapat. Jika nama merek Anda sudah terdaftar atas nama pihak lain di PDKI, DJKI secara otomatis akan menolak permohonan Anda.
- Menghindari Biaya PNBP Hangus: Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pendaftaran merek bersifat non-refundable (tidak dapat dikembalikan), baik permohonan disetujui maupun ditolak.
- Mencegah Gugatan & Rebranding: Menggunakan nama yang memiliki kemiripan dengan merek terdaftar dapat memicu surat teguran (somasi) atau tuntutan ganti rugi di Pengadilan Niaga.
Apa Itu PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual)?
PDKI (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual) adalah sistem basis data resmi berbasis web milik DJKI Kemenkumham RI yang dapat diakses publik secara gratis di laman pdki-indonesia.dgip.go.id.
Portal ini memuat seluruh rekam medis kekayaan intelektual di Indonesia, mencakup:
- Merek terdaftar, dalam proses, ditolak, maupun yang sudah kadaluwarsa/dihapus.
- Hak Cipta, Paten, Desain Industri, dan Indikasi Geografis.
Melalui portal PDKI DJKI, pelaku usaha dapat mengecek ketersediaan nama merek, logo visual, pemilik hak, hingga nomor kelas barang/jasa yang dilindungi.
Cara Cek Merek di PDKI Langkah demi Langkah
Lakukan pengecekan merek mandiri di portal resmi PDKI dengan mengikuti panduan teknis berikut:
Langkah 1 — Buka pdki-indonesia.dgip.go.id
- Buka aplikasi peramban (browser) di laptop atau smartphone Anda.
- Akses alamat situs resmi: pdki-indonesia.dgip.go.id.
- Pastikan pada halaman utama, Anda memilih modul atau filter “Merek”.
Langkah 2 — Cari Berdasarkan Nama / Kelas / Pemilik
- Pada kolom pencarian utama, ketikkan nama merek yang ingin Anda daftarkan (contoh: “Kopi Kenangan” atau “Erigo”).
- Anda juga dapat mencari berdasarkan nama pemilik (perorangan/perusahaan) atau nomor permohonan jika sudah memilikinya.
- Tekan tombol Enter atau ikon Cari.
Langkah 3 — Filter Kelas & Status
Sistem akan menampilkan seluruh daftar merek yang memuat kata kunci tersebut. Agar pencarian lebih akurat:
- Manfaatkan fitur Filter Kelas untuk membatasi hasil pencarian hanya pada nomor Kelas Barang/Jasa (Klasifikasi Nice 1–45) yang relevan dengan produk Anda.
- Gunakan Filter Status untuk membedakan merek yang sedang aktif terdaftar dengan merek yang sudah kedaluwarsa atau ditolak.
Cara Membaca Hasil: Menilai Kemiripan Merek
Menemukan hasil pencarian di PDKI baru merupakan separuh dari proses penelusuran. Hal terpenting adalah kemampuan menganalisis hasil pencarian untuk menilai tingkat risiko penolakan.
1. Kemiripan pada Pokoknya (Substantial Similarity) vs Keseluruhan
DJKI menolak permohonan bukan hanya bila nama merek sama persis (100% identik), melainkan jika terdapat Persamaan pada Pokoknya (Substantial Similarity). Persamaan ini dinilai dari 3 aspek:
- Kemiripan Bunyi Ucapan (Fonetik): Kata berbeda tetapi pengucapannya terdengar sangat mirip (contoh: “Bagus” vs “Baguss”, “Xerox” vs “Zerox”).
- Kemiripan Visual: Penggunaan susunan huruf, warna, logo, atau tata letak visual yang membingungkan konsumen.
- Kemiripan Konseptual / Arti: Kata memiliki makna atau konsep yang persis sama dalam bahasa berbeda di kelas yang sejenis.
2. Perhatikan Kelas yang Sama / Berkaitan
Prinsip perlindungan merek mengikat pada Kelas Barang/Jasa.
- Jika nama merek “Bintang” sudah terdaftar di Kelas 25 (Pakaian), Anda tidak boleh mendaftarkan nama “Bintang” untuk produk baju/jaket.
- Namun, jika nama “Bintang” terdaftar di Kelas 25 (Pakaian), dan Anda mendaftarkannya di Kelas 12 (Suku Cadang Kendaraan), secara hukum permohonan tersebut memiliki peluang untuk lolos karena kategorinya berbeda jauh.
3. Cek Status (Terdaftar, Dalam Proses, Ditolak)
Saat mengecek dokumen merek di PDKI, perhatikan kolom Status:
| Status Merek di PDKI | Arti Status Hukum | Tingkat Risiko bagi Anda |
| Terdaftar | Hak eksklusif sah dipegang oleh pemilik. | Tinggi: Merek Anda pasti ditolak jika sejenis. |
| Dalam Proses / Pelayanan | Sedang dalam tahap pemeriksaan formalitas/substantif DJKI. | Tinggi: Pemohon tersebut memiliki filing date lebih awal. |
| Ditolak / Ditarik Kembali | Permohonan gagal disahkan oleh DJKI. | Sedang-Rendah: Nama tersebut mungkin bisa diajukan ulang jika penyebab penolakannya diatasi. |
| Dihapus / Kadaluwarsa | Perlindungan hukum 10 tahun telah habis dan tidak diperpanjang. | Rendah: Nama merek berpotensi dapat didaftarkan kembali. |
Tanda Merek Anda Berisiko Ditolak
Saat melakukan cek merek terdaftar, waspadai beberapa sinyal bahaya (red flags) yang menandakan permohonan Anda berisiko tinggi terkena nota keberatan atau penolakan substantif oleh DJKI:
- Ada merek lain dengan susunan kata atau pengucapan yang mirip di kelas barang/jasa yang sama.
- Nama merek menggunakan kata yang bersifat umum (generic) atau sekadar mendeskripsikan produk (misal: mendaftarkan kata “Kopi Enak” untuk produk kopi).
- Menggunakan nama merek yang bertentangan dengan ideologi negara, kesusilaan, atau ketertiban umum.
📖 Ingin tahu lebih rinci mengenai alasan-alasan hukum penyebab permohonan merek ditolak DJKI? Pelajari panduan lengkapnya di: Penyebab Utama Permohonan Pendaftaran Merek Ditolak DJKI & Solusinya
Apa yang Harus Dilakukan Jika Ada Merek Mirip?
Jika dari hasil penelusuran di PDKI DJKI Anda menemukan merek milik orang lain yang mirip atau sama persis di kelas yang sama, jangan paksakan untuk mendaftar. Lakukan langkah solutif berikut:
- Modifikasi Elemen Nama: Tambahkan kata pembeda yang unik, spesifik, dan memiliki daya pembeda (distinctiveness) tinggi.
- Ubah Desain Logo Visual: Buat elemen grafis visual atau tipografi yang benar-benar membedakan identitas merek Anda.
- Evaluasi Penyesuaian Kelas: Jika model bisnis memungkinkan, sesuaikan deskripsi barang/jasa ke sub-kategori kelas lain yang tidak saling bersinggungan.
- Ganti Nama Merek (Rebranding Sejak Awal): Lebih baik mengganti konsep nama sebelum melakukan launching produk daripada harus dipaksa mengganti nama setelah bisnis berkembang besar.
FAQ Cek Merek
Apakah hasil pencarian di PDKI 100% menjamin merek saya pasti disetujui DJKI?
- Tidak. Pencarian PDKI adalah langkah analisis awal. Keputusan akhir kelulusan merek berada di tangan Tim Pemeriksa Substantif DJKI yang akan menilai kecukupan daya pembeda, unsur deskriptif, serta potensi iktikad tidak baik saat pemeriksaan berlangsung.
Berapa biaya untuk melakukan cek merek di PDKI?
- Layanan pencarian pangkalan data di portal pdki-indonesia.dgip.go.id bersifat 100% gratis dan dapat diakses kapan saja oleh publik.
Apa perbedaan status pencarian “Terdaftar” dan “Dalam Proses” di PDKI?
- Status Terdaftar berarti merek tersebut sudah memiliki Sertifikat Resmi dari DJKI. Status Dalam Proses berarti merek tersebut baru saja didaftarkan dan sedang menjalani tahapan pemeriksaan formalitas, publikasi, atau substantif. Karena sistem Indonesia menganut First to File, status “Dalam Proses” tetap menutup peluang pihak lain untuk mendaftarkan nama yang sama.
Butuh Analisis Kemiripan Merek Mendalam? Konsultasikan ke Panrita Legal
Mengecek nama di portal PDKI memang mudah, namun menilai potensi kemiripan pada pokoknya (substantial similarity) membutuhkan keahlian dan analisis hukum HKI yang cermat.
Jangan pertaruhkan biaya PNBP dan masa depan bisnis Anda dengan sekadar menebak-nebak hasil pencarian.
Tim Konsultan Kekayaan Intelektual di Panrita Legal siap membantu Anda:
- Penelusuran Merek Mendalam (Deep Brand Search) pada database PDKI & DJKI.
- Analisis Risiko Penolakan Legalitas berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016.
- Rekomendasi Strategi Modifikasi Nama & Pemetaan Kelas Merek yang paling aman.
👉 Konsultasi Gratis Analisis Kemiripan Merek di Panrita Legal
Referensi Resmi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI (pdki-indonesia.dgip.go.id).

