Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan saat mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham adalah: Berapa lama pendaftaran merek hingga sertifikat resmi terbit?
Secara umum, estimasi waktu merek terdaftar hingga terbit sertifikat memakan waktu sekitar 7 hingga 12 bulan, tergantung pada kelengkapan berkas serta ada atau tidaknya sanggahan dan usulan penolakan selama proses berlangsung.
Table of Contents
Ringkasan Konten (Inti Sari)
- Total Waktu Normal: Sekitar 7–12 bulan dari tanggal pengajuan berkas hingga penerbitan sertifikat digital.
- Tahapan Utama: Pemeriksaan Formalitas (15 hari kerja) → Masa Pengumuman/Publikasi (2 bulan) → Pemeriksaan Substantif (maksimal 150 hari kerja) → Penerbitan Sertifikat (15 hari kerja).
- Perlindungan Hukum: Hak atas merek berlaku mundur sejak Tanggal Penerimaan (Filing Date), bukan sejak tanggal sertifikat dicetak.
- Faktor Penghambat: Keberatan dari pihak ketiga, usulan penolakan dari pemeriksa (substantive examination), serta ketidaklengkapan dokumen administrasi.
Timeline Pendaftaran Merek Tahap per Tahap

Berdasarkan ketentuan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang telah disempurnakan melalui regulasi Cipta Kerja dan aturan pelaksanaan DJKI, berikut adalah rincian timeline resmi permohonan pendaftaran merek:
1. Pengajuan & Pemeriksaan Formalitas
Tahap pertama yang dijalani permohonan Anda segera setelah mendapatkan Tanggal Penerimaan (Filing Date) adalah pemeriksaan formalitas administrasi.
Apa yang Diperiksa?
Petugas pemeriksa DJKI akan memverifikasi kelengkapan berkas fisik maupun data online, yang meliputi:
- Kesesuaian identitas pemohon (KTP, NPWP, atau Akta Pendirian Badan Hukum).
- Etiket atau logo merek yang diunggah (kualitas visual dan kejelasan bentuk).
- Kelengkapan Surat Pernyataan Hak atas Merek.
- Validitas Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tarif resmi Kemenkumham (sebagaimana diatur dalam PP No. 30 Tahun 2026 dan PP No. 28 Tahun 2019).
- Surat Rekomendasi Dinas (jika mengajukan pendaftaran jalur khusus UMKM).
Estimasi Waktu
Proses pemeriksaan formalitas berlangsung selama maksimal 15 hari kerja. Jika ditemukan kekurangan dokumen, DJKI akan mengirimkan pemberitahuan agar pemohon melengkapi berkas dalam jangka waktu 30 hari kerja
2. Masa Pengumuman / Publikasi (2 Bulan)
Jika permohonan dinyatakan lulus pemeriksaan formalitas, permohonan merek Anda secara otomatis masuk ke tahap publikasi resmi.
Kesempatan Keberatan dari Pihak Lain
- Durasi: Berlangsung selama 2 bulan kalender (60 hari).
- Proses: Permohonan Anda akan ditayangkan dalam Berita Resmi Merek (BRM) online yang dapat diakses oleh publik.
- Fungsi Legal: Tahap ini memberikan kesempatan bagi pihak ketiga (kompetitor atau pemilik merek lain) untuk mengajukan Surat Keberatan (Oposisi) apabila mereka menilai merek Anda memiliki persamaan pada pokoknya atau beritikad tidak baik.
- Tanggapan Pemohon: Jika ada pihak yang mengajukan keberatan, pemohon berhak menyampaikan Surat Sanggahan/Tanggapan atas keberatan tersebut dalam tenggat waktu 2 bulan.
3. Pemeriksaan Substantif 150 Hari Kerja Maksimal
Ini merupakan tahap paling krusial dalam seluruh proses pemeriksaan merek. Pejabat Pemeriksa Merek (Merek Examiner) senior akan menganalisis kelayakan merek Anda dari sudut pandang hukum.
Kriteria yang Dinilai
Dalam pemeriksaan substantif merek, pemeriksa akan mencocokkan merek Anda dengan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2016:
- Daya Pembeda (Distinctiveness): Apakah merek memiliki ciri khas unik atau justru bersifat umum (generic/descriptive)?
- Kesesuaian Aturan: Apakah merek tidak bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, atau ketertiban umum?
- Analisis Persamaan pada Pokoknya: Apakah merek Anda memiliki kemiripan fonetik (pengucapan), visual (logo), atau konseptual dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk kelas barang/jasa sejenis?
Usulan Penolakan & Tanggapan
Apabila pemeriksa menemukan indikasi yang menyebabkan merek ditolak, DJKI tidak langsung menggugurkan permohonan. DJKI akan menerbitkan Surat Usulan Penolakan.
Pemohon diberikan kesempatan dalam waktu 30 hari kerja untuk mengirimkan Surat Tanggapan Substantif berisikan argumentasi dan bukti-bukti hukum pendukung. Pelajari langkah strategis menangani kondisi ini di artikel Cara Banding Merek Ditolak.
4. Penerbitan Sertifikat
Jika permohonan lolos dari tahap pemeriksaan substantif (atau tanggapan atas usulan penolakan diterima oleh pemeriksa), maka proses memasuki tahap akhir:
- Persetujuan Pendaftaran: Pejabat Pemeriksa Merek menyetujui pendaftaran merek Anda.
- Pencatatan dalam Daftar Umum Merek: Merek resmi dicatat dalam sistem Daftar Umum Merek DJKI.
- Penerbitan Sertifikat Merek: DJKI menerbitkan Sertifikat Merek Elektronik (E-Certificate) dalam waktu maksimal 15 hari kerja sejak tanggal disetujui.
Cara Memantau Status Pemeriksaan
Jangan biarkan pendaftaran merek Anda terbengkalai tanpa pengawasan. Anda dapat memantau perkembangan status permohonan secara mandiri melalui:
- Portal Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI): Akses laman pdki-indonesia.dgip.go.id, masukkan nomor agenda permohonan atau nama merek Anda.
- Dashboard Akun Merek DJKI: Login ke sistem pendaftaran merek online untuk melihat pembaruan status internal dan surat pemberitahuan resmi dari pemeriksa.
- Layanan Notifikasi Email: Pastikan email pemohon/kuasa aktif untuk menerima pemberitahuan otomatis terkait kode billing, publikasi, atau surat usulan penolakan.
Kabar Baik: Perlindungan Berlaku Sejak Tanggal Penerimaan
Banyak pelaku usaha khawatir bisnisnya tidak terlindungi selama menunggu proses pendaftaran yang memakan waktu berbulan-bulan. Namun, Anda tidak perlu cemas.
Sistem hukum Merek di Indonesia menganut prinsip First to File. Artinya, hak prioritas dan perlindungan hukum atas merek Anda dihitung sejak Tanggal Penerimaan (Filing Date), yaitu tanggal ketika permohonan Anda dinyatakan lengkap secara administratif oleh DJKI.
Artinya: Walaupun sertifikat merek baru terbit 8 bulan kemudian, hak eksklusif Anda tetap terproteksi sejak hari pertama Anda mengajukan permohonan dan mendapatkan nomor agenda pendaftaran.
Faktor yang Memperlambat Proses Pendaftaran Merek
Estimasi waktu pendaftaran merek bisa membengkak menjadi 1,5 hingga 2 tahun apabila terjadi kendala hukum atau teknis di tengah jalan. Beberapa faktor utama pembawa keterlambatan meliputi:
1. Ada Keberatan dari Pihak Lain
Jika dalam masa publikasi 2 bulan ada pihak ketiga yang mengajukan surat keberatan (oposisi), proses akan tertahan. Pemohon diberikan waktu untuk menyusun dan mengirimkan Sanggahan/Tanggapan atas Keberatan sebelum kasus dilanjutkan ke pemeriksaan substantif.
2. Merek Dinilai Mirip (Usulan Penolakan / Tanggapan)
Apabila pemeriksa menilai merek Anda berpotensi ditolak karena mirip dengan merek lain, DJKI tidak langsung menolak secara permanen. Pemeriksa akan menerbitkan Surat Usulan Penolakan. Anda diberikan tenggat waktu (biasanya 30 hari kerja) untuk mengajukan Tanggapan Substantif berisikan argumentasi hukum. Proses korespondensi ini tentu menambah durasi pemeriksaan.
3. Kesalahan Dokumen / Data
Kesalahan kecil seperti ejaan nama pemohon yang tidak sesuai KTP, salah pilih kelas KBLI/NICE Classification, gambar etiket merek yang kabur, atau berkas pendukung UMKM yang tidak sah dapat menyebabkan permohonan ditunda (pending) pada tahap formalitas.
Tips Agar Proses Lebih Cepat & Lancar
Agar pendaftaran merek Anda tidak terhambat dan berjalan sesuai timeline standar, terapkan langkah-langkah strategis berikut:
- Lakukan Penelusuran Merek (Pre-Filing Search) Secara Ketat: Sebelum membayar biaya pendaftaran, pastikan nama dan logo merek Anda benar-benar unik. Hindari nama yang mirip secara fonetik maupun visual dengan merek yang sudah ada di kelas sejenis. Anda dapat membaca lebih lanjut Cara Cek Merek Sebelum Daftar via Pangkalan Data DJKI (PDKI)
- Pilih Kelas Barang/Jasa Secara Presisi: Gunakan acuan klasifikasi resmi DJKI (NICE Classification) agar deskripsi produk tidak memicu penolakan administrasi.
- Pastikan Data Administrasi Lengkap & Valid: Periksa kembali KTP, NPWP, etiket logo (format PNG/JPG berkualitas tinggi), serta sertifikat UMKM (jika ada) sebelum submit.
- Pantau Status Permohonan Secara Berkala: Jangan biarkan permohonan terbengkalai. Cek dashboard DJKI secara rutin untuk memastikan tidak ada pemberitahuan atau tanggapan yang terlewat dari batas waktu yang ditentukan.
Anda juga bisa membandingkan lebih baik yang mana, Daftar Merek Sendiri vs Pakai Jasa?
FAQ Lama Proses Daftar Merek
Q: Berapa lama total waktu yang dibutuhkan dari daftar sampai sertifikat merek terbit?
A: Dalam kondisi normal tanpa kendala atau sanggahan, total waktu proses pendaftaran merek berkisar antara 7 hingga 12 bulan.
Q: Apakah selama proses pendaftaran nama merek sudah bisa digunakan untuk berjualan?
A: Ya, sangat bisa. Bahkan, pendaftaran disarankan dilakukan sejak awal sebelum produk diluncurkan secara luas. Perlindungan hukum Anda sudah terikat sejak Tanggal Penerimaan (Filing Date).
Q: Apa yang terjadi jika saya terlambat merespons Surat Usulan Penolakan dari DJKI?
A: Jika Anda tidak menyampaikan tanggapan substantif dalam batas waktu yang ditentukan, permohonan merek Anda akan dianggap ditarik kembali atau ditolak secara permanen, dan biaya PNBP yang telah dibayarkan akan hangus.
Ingin Proses Pendaftaran Merek Terpantau Tanpa Ribet?
Memantau status permohonan merek selama berbulan-bulan dan menyusun tanggapan hukum jika ada kendala membutuhkan ketelitian ekstra.
Jangan biarkan pendaftaran merek Anda tertunda atau gugur karena kesalahan administrasi. Ingin proses terpantau tanpa ribet? Konsultasikan merek Anda bersama Panrita Legal. Tim Konsultan KI kami siap membantu proses search, pendaftaran, hingga pemantauan status sampai sertifikat merek Anda terbit!

