Memiliki nama usaha yang unik dan dikenal banyak pelanggan adalah impian setiap pemilik bisnis. Namun, tahukah Anda bahwa reputasi brand yang telah Anda bangun bisa sirna dalam sekejap jika ada pihak lain yang mendaftarkan nama tersebut lebih dulu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)?
Di era serba digital ini, proses daftar merek online kini jauh lebih praktis dan transparan. Anda tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor Kemenkumham.
Untuk itu, lewat artikel ini kami menyajikan panduan mendalam cara mendaftarkan merek secara online dan mandiri di portal resmi DJKI, lengkap dengan checklist persiapan, visual alur pendaftaran, hingga estimasi biaya yang dibutuhkan.
Table of Contents
Sebelum Mulai: Yang Perlu Anda Pahami
Sebelum melangkah ke proses teknis pengisian formulir, ada dua fondasi utama hukum pendaftaran merek di Indonesia yang wajib Anda ketahui:
1. Sistem First to File (Siapa Cepat, Dia Dapat)
Indonesia menganut prinsip First to File. Artinya, hak eksklusif atas suatu merek bukan diberikan kepada pengguna pertama di lapangan, melainkan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran secara resmi dan disetujui oleh DJKI.
Penting: Meskipun Anda telah berjualan selama 5 tahun dengan nama tersebut, jika ada pihak lain yang mengajukan permohonan pendaftaran nama yang sama ke DJKI hari ini, secara legal dialah yang diprioritaskan menjadi pemilik sah.
2. Pendaftaran Kini 100% Online via merek.dgip.go.id
Seluruh proses penerimaan permohonan merek baru kini dilakukan secara terintegrasi melalui portal resmi Sistem Informasi Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumham RI di laman merek.dgip.go.id.
Persiapan Sebelum Daftar
Agar proses pendaftaran merek berjalan lancar tanpa risiko penolakan formalitas, pastikan Anda telah menyelesaikan tiga langkah persiapan ini:
1. Cek Merek Dulu di PDKI
Lakukan penelusuran (brand search) di portal Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (pdki-indonesia.dgip.go.id) untuk memastikan nama atau logo Anda belum didaftarkan oleh orang lain pada kelas barang/jasa yang sejenis.
📖 Bingung cara membaca hasil pencarian PDKI? Simak panduan lengkapnya di: Cara Cek Merek Online di PDKI DJKI agar Tidak Ditolak
2. Siapkan Dokumen & Etiket Merek
Dokumen utama yang perlu Anda siapkan dalam bentuk file digital:
- Etiket/Logo Merek: Format .jpg / .png (kualitas jernih, resolusi tinggi).
- KTP Pemohon: Scan/foto KTP pemilik usaha (atau Akta Pendirian jika mendaftar atas nama PT/CV).
- Tanda Tangan Digital: Scan tanda tangan pemohon di atas kertas putih.
- Surat Rekomendasi UMK (Khusus Pemohon UMK): Dari Dinas Koperasi & UMKM setempat untuk mendapatkan pemotongan biaya PNBP.
📖 Rincian syarat dokumen lengkap dapat dibaca di: Syarat Daftar Merek Usaha Perorangan & Perusahaan
3. Tentukan Kelas Merek
Tentukan kode kelas barang atau jasa sesuai dengan Klasifikasi Nice (Kelas 1 s.d. 45). Memilih kelas yang tepat memastikan produk Anda terlindungi secara hukum di ranah operasional yang benar.
📖 Belum tahu kelas mana yang cocok untuk usaha Anda? Pelajari panduannya di: Apa Itu Kelas Merek? Klasifikasi Nice untuk Pemula
Cara Daftar Merek Online Langkah demi Langkah
Berikut alur panduan langkah demi langkah mengajukan permohonan merek di sistem merek.dgip.go.id:
Langkah 1 — Buat Akun di merek.dgip.go.id
- Buka browser dan akses merek.dgip.go.id.
- Klik tombol “Registrasi” jika Anda belum memiliki akun.
- Isi data diri (Nama, Email, NIK, Password, Alamat).
- Aktivasi akun melalui tautan konfirmasi yang dikirimkan ke email Anda.
- Login menggunakan username/email dan password yang telah diverifikasi.
Langkah 2 — Pilih Permohonan Baru & Tipe Merek
- Pada dashboard utama, klik menu “Permohonan” > “Tambah Permohonan Baru”.
- Pilih Tipe Permohonan:
- Merek Dagang (untuk produk barang fisik).
- Merek Jasa (untuk layanan/jasa).
- Merek Kolektif (untuk asosiasi/kelompok).
Langkah 3 — Isi Data Pemohon (UMK / Umum)
- Tentukan kategori pemohon: Umum atau Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
- Jika memilih UMK, Anda wajib mengunggah Surat Keterangan UMK dan Surat Pernyataan UMK Bermaterai agar berhak atas tarif khusus PNBP UMK.
- Lengkapi data identitas pemohon sesuai KTP atau dokumen pendirian badan usaha.
Langkah 4 — Unggah Etiket & Isi Data Merek
- Upload Etiket Merek: Unggah file gambar logo/nama merek Anda.
- Deskripsi Merek: Jelaskan arti/unsur kata yang ada pada logo, unsur warna, serta jika ada tulisan asing beserta artinya.
- Jika merek memuat huruf non-Latin (seperti Kanji, Arab, atau Mandarin), tuliskan transliterasi dan pengucapannya.
Langkah 5 — Pilih Kelas & Uraian Barang/Jasa
- Masukkan nomor Kelas Merek yang dituju (contoh: Kelas 25 untuk Pakaian).
- Cari dan centang Uraian Jenis Barang/Jasa dari sistem basis data SKM DJKI yang sesuai dengan produk Anda.
Langkah 6 — Bayar PNBP (Kode Billing SIMPONI)
- Setelah data terisi lengkap, sistem akan menerbitkan Kode Billing SIMPONI.
- Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui ATM, Internet Banking, m-Banking, atau M-Pajak sebelum batas waktu bayar (expired) berakhir.
Langkah 7 — Submit & Pantau di Dashboard
- Setelah pembayaran terverifikasi otomatis oleh sistem, permohonan Anda secara resmi terdaftar dengan terbitnya Tanggal Penerimaan (Filing Date).
- Unduh Tanda Terima Permohonan Merek sebagai bukti legal awal.
- Pantau perkembangan status permohonan Anda secara berkala melalui menu Dashboard Permohonan.
Tahapan Setelah Permohonan Diajukan
Setelah formulir berhasil dikirim, permohonan Anda akan melalui serangkaian tahapan pemeriksaan resmi oleh tim pemeriksa DJKI:
- Pemeriksaan Formalitas: DJKI mengecek kelengkapan dokumen dan pembayaran (jangka waktu ± 15 hari kerja).
- Pengumuman / Publikasi (2 Bulan): Permohonan dipublikasikan di Berita Resmi Merek. Selama 2 bulan, masyarakat umum berhak mengajukan keberatan (sanggahan) jika merasa merek tersebut meniru merek mereka.
- Pemeriksaan Substantif (150 hari): Pemeriksa Merek menilai apakah ada persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar.
- Penerbitan Sertifikat: Jika lolos pemeriksaan substantif tanpa sanggahan, DJKI menerbitkan Sertifikat Merek Elektronik (e-Certificate).
Estimasi Biaya & Waktu
Biaya terbaru pendaftaran merek di Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Kategori UMK (dengan Surat Rekomendasi): Rp 500.000 per kelas.
- Kategori Umum / Non-UMK: Rp 2.800.000 per kelas.
📖 Info rincian alokasi biaya dan tarif konsultasi dapat dibaca di: Rincian Biaya Daftar Merek Resmi DJKI & Konsultasi
Estimasi Waktu Proses:
Secara regulasi, proses pendaftaran merek hingga sertifikat terbit membutuhkan waktu sekitar 6 hingga 12 bulan, tergantung pada ada atau tidaknya oposisi/keberatan dari pihak lain selama masa publikasi.
📖 Pelajari faktor yang mempengaruhi durasi pendaftaran di: Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek di DJKI?
Kesalahan Umum yang Bikin Permohonan Ditolak
Banyak permohonan pendaftaran merek ditolak oleh DJKI bukan karena sistem yang rumit, melainkan akibat kesalahan sepele dari pendaftar mandiri:
- Menggunakan Kata Generik / Deskriptif: Mendaftarkan nama produk yang hanya menjelaskan barangnya (misal: mendaftarkan nama “Kopi Enak” untuk produk kopi).
- Tidak Melakukan Penelusuran Merek Sebelumnya: Mengajukan nama merek yang sudah memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar di kelas yang sama.
- Salah Menentukan Kelas Barang/Jasa: Mendaftarkan produk makanan (Kelas 30) tetapi memilih kode kelas untuk pakaian (Kelas 25).
- Format Etiket Tidak Sesuai: Mengunggah logo berkualitas buruk, buram, atau melampirkan file dengan resolusi di bawah standar DJKI.
FAQ Cara Daftar Merek
Apakah saya bisa mendaftarkan merek atas nama pribadi (tanpa PT/CV)?
- Bisa. Pendaftaran merek dapat dilakukan atas nama perorangan (individu) menggunakan NIK KTP, maupun atas nama badan hukum (PT, CV, atau Yayasan).
Apakah biaya PNBP dapat dikembalikan jika permohonan merek ditolak?
- Tidak. Biaya PNBP yang disetorkan ke kas negara untuk pemeriksaan permohonan merek bersifat non-refundable (tidak dapat ditarik kembali) meskipun permohonan ditolak.
Kapan hak perlindungan merek saya mulai berlaku?
- Hak perlindungan merek berlaku surut sejak Tanggal Penerimaan (Filing Date), yaitu tanggal ketika permohonan Anda dinyatakan lengkap dan pembayaran PNBP terverifikasi oleh DJKI.
Serahkan Urusan Pendaftaran Merek Anda ke Panrita Legal
Mengurus daftar merek online sendiri memang memungkinkan, namun risiko kesalahan analisa kemiripan nama dan salah memilih kelas barang/jasa dapat berakibat pada penolakan permohonan serta hilangnya biaya PNBP yang sudah dibayarkan.
Tim Konsultan Kekayaan Intelektual di Panrita Legal siap mendampingi Anda:
- Analisa Penelusuran Merek Mendalam sebelum pendaftaran dilakukan.
- Pemetaan Kelas Barang/Jasa (Klasifikasi Nice) yang presisi.
- Pengurusan Berkas & Pemantauan Status Permohonan hingga sertifikat diterbitkan.
👉 Daftar Merek Usaha Anda Tanpa Ribet bersama Panrita Legal
Referensi Resmi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Modul Pendaftaran Merek Online – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI (merek.dgip.go.id).

